CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 14 Juli 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pelaksanaan PPDB Tahap 1, Ombudsman Jabar Temukan Beberapa Pelanggaran

Fal Ulul Ilmi
6 Juni 2024
ppdb jabar tahap 1

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat mendapatkan berapa temuan dan permasalahan dalam PPDB Jabar tahap 1 tahun 2024. (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat mendapatkan berapa temuan dan permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jabar tahap 1 tahun 2024.

Dikutip dari rilis yang disampaikan oleh Ombudsman Jawa Barat ada beberapa temuan dari pelaksanaan PPDB Jabar tahap 1. Tidak hanya itu, Ombdusman juga memberikan saran kepada pemerintah provinsi Jawa Barat.

Berikut ini temuan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat:

  1. Mengapresiasi rubrik baru “Rekomendasi Sekolah” pada laman PPDB Tahun 2024. Rubrik baru ini membantu calon peserta didik untuk mendapatkan informasi sekolah terdekat dan membandingkan status dan kondisinya dengan sekolah lain.
  2. Pada hari pertama PPDB tahap 1 terdapat kendala berupa gangguan pada laman PPDB yang menyebabkan pendaftar kesulitan untuk mengunggah berkas persyaratan ke sekolah tujuan. Menurut keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hal itu disebabkan perubahan sistem PPDB dari tahun sebelumnya. Tahun kemarin, tahap pertama bukan jalur zonasi dan afirmasi KETM, sehingga jumlah pendaftar mengalami peningkatan. Selain melakukan perbaikan sistem, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa calon peserta didik masih dapat mendaftar secara online di sekolah tujuan dengan bantuan operator sekolah.
  3. Petunjuk Teknis PPDB sebagaimana dimandatkan oleh keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat sampai pelaksanaan pendaftaran PPDB Tahap 1. Padahal petunjuk teknis ini penting sebagai standar pelayanan dan memberikan kepastian bagi pelaksana PPDB dan calon peserta didik yang akan mendaftar PPDB.
  4. Informasi mengenai sarana pengaduan di laman resmi PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB hanya memuat layanan pengaduan melalui Sapawarga yang merupakan layanan aduan publik untuk warga Jawa Barat dan tidak secara khusus menjadi saluran pengaduan PPDB. Padahal dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB disebutkan jenis dan saluran pengaduan PPDB melalui panitia pengaduan di satuan Pendidikan, help desk dan panitia PPDB Kantor Cabang Dinas Wilayah yang dilakukan secara berjenjang. Selain itu, Lapor Aduan PPDB di laman resmi PPDB Tahun 2024 tidak ditempatkan pada bagian beranda, melainkan pada rubrik “Rekomendasi Sekolah” sehingga menyulitkan calon peserta didik untuk mengakses sarana pengaduan tersebut.
  5. Pengumuman pendaftar belum dimutahirkan berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara. Padahal informasi ini diperlukan bagi calon peserta didik untuk menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak sebagai dasar seleksi. Padahal dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB disebutkan bahwa pengumuman pendaftaran memuat peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang-kurangnya dua hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
  6. Sekolah Menengah Atas yang dikunjungi pada saat pendaftaran PPDB tahap 1 ditemukan tidak menyediakan pengumuman dan meja panitia yang secara khususmemberikan informasi mengenai tatacara pendaftaran maupun menerima keberatan atau pengaduan dari calon peserta didik.
Baca juga:   Galang Solidaritas, ITB Gelar ITB Ultra Marathon 2021

 

Berkaitan dengan temuan dan permasalahan tersebut dan waktu pelaksanaan Tahap 1 PPDB yang singkat, maka Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat menyampaikan saran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk:

  1. Segera menetapkan petunjuk teknis PPDB di Jawa Barat agar pelayanan PPDB memilki kepastian hukum dan memiliki standar pelayanan yang terukur.
  2. Mengapresiasi perbaikan sistem dan keputusan alternatif pendaftaran melalui operator sekolah yang dilakukan secara cepat. Namun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengelola laman PPDB agar pendaftaran daring berjalan lancar. Kalancaran penggunaan PPDB secara daring sangat memudahkan calon peserta didik mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran dan berkontribusi mendorong penyelenggaraan PPDB yang transparan dan akuntabel.
  3. Segera mengumumkan pengawas, saluran, dan mekanisme pengaduan pelaksanaan PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB secara berjenjang sebagaimana disosialisasikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menjamin hak calon peserta didik mengajukan laporan atau pengaduan administrasi, pengaduan TIK aplikasi PPDB, maupun pengaduan pelanggaran penerapan regulasi PPDB secara cepat, tepat dan transparan.
  4. Memutahirkan pengumuman pendaftar berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara dengan dilengkapi informasi calon peserta didik, selain Informasi publik yang dikecualikan karena dapat mengungkapkan rahasia pribadi berdasarkan peraturan perundangan.
Baca juga:   Mahasiswa FKIP Unpas Rizki Fauzi Raih The Winner Putera Duta Kesehatan Indonesia 2023

 

Prioritas dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat pada saat ini adalah menjamin pendaftaran Tahap 1 PPDB dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Perhatian khusus ini diberikan, terutama pada tahap 1 ini terdapat jalur afirmasi bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus sebagai kelompok rentan yang sangat membutuhkan bantuan dan peran aktif pemerintah untuk dapat mengakses pelayanan pendidikan.

Baca juga:   Dzat Allah dan Beberapa Hal yang Berhubungan Dengannya

Untuk itu Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat membuka Posko pengaduan khusus PPDB Tahun 2024 melalui aplikasi WA 08119863737 atau datang ke kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara Nomor 1 Bandung.

Adapun tindaklanjut terhadap laporan tersebut adalah mengutamakan penyelesaian masala hmelalui pendekatan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dan koordinasi dengan Dinas Pendidikandan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar calon peserta segera dapat memperoleh pelayanan PPDB sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat yang melakukan pengawasan PPDB dan pengawas eksternal lain untuk mencegah maladministrasi dan mendorong penyelenggaraan PPDB di Jawa Barat secara objektif, transparan, dan akuntabel,” pada catatan kaki rilis ini tertulis nama Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat Dan Satriana. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: PPDBPPDB JabarPPDB Jabar 2024PPDB Jabar tahap 1


Related Posts

SPMB 2025
HEADLINE

SPMB 2025 Gantikan PPDB, Resmi Terapkan Sistem Rayonisasi

23 Maret 2025
SPMB 2025
HEADLINE

Sekolah Swasta Ikut dalam SPMB Tahun Ajaran 2025

30 Januari 2025
PPDB Zonasi 2025
HEADLINE

Kemendikdasmen Akan Umumkan Keputusan Zonasi PPDB Februari 2025

25 November 2024

Recommended

Persib Pesta Gol, Dua Pemain Baru Cetak Skor

Persib Pesta Gol, Dua Pemain Baru Cetak Skor

4 tahun yang lalu
Kirim Obat-Obatan, Bentuk Solidaritas Bangladesh Untuk Indonesia

Kirim Obat-Obatan, Bentuk Solidaritas Bangladesh Untuk Indonesia

4 tahun yang lalu
Enam Manteri Baru di Kabinet Indonesia Maju

Enam Manteri Baru di Kabinet Indonesia Maju

5 tahun yang lalu
UMKM Naik Kelas

Telkom University Dorong UMKM Naik Kelas di Era Digital

7 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Suasana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di salah satu SMA/SMK Jawa Barat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Rombel 50 Siswa Jalan Terus! Dedi Mulyadi Sebut Program Sukses

13 Juli 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pelaksanaan...

Suasana di salah satu toko buku kawasan Jalan AH Nasution, Bandung, Minggu (13/7/2025). (Uby/pasjabar)

Toko Buku di Bandung Dipenuhi Pemburu Perlengkapan Sekolah

13 Juli 2025
Lionel Messi kembali mencetak gol lewat tendangan bebas untuk The Vice City ketika melawan Nashville. (X INTER MIAMI)

Messi Gila! 5 Brace Beruntun dan Rekor Baru di MLS

13 Juli 2025
Port FC vs Oxford United di final Piala Presiden 2025. (instagram/@portfc_official)

Port FC Bikin Sejarah! Klub Thailand Juara di Indonesia

13 Juli 2025
Marc Marquez menang MotoGP Jerman 2025. (REUTERS/Lisi Niesner)

Drama MotoGP! Marquez Juara, Hanya 10 Pembalap Finis

13 Juli 2025

Highlights

Port FC Bikin Sejarah! Klub Thailand Juara di Indonesia

Drama MotoGP! Marquez Juara, Hanya 10 Pembalap Finis

Marc Marquez Juara Lagi! Selebrasi ‘Aura Farming’ Bikin Heboh

Final Panas! Chelsea vs PSG di Piala Dunia Antarklub 2025

Resmi! Jens Raven Tinggalkan Eropa, Gabung Bali United

Persib Andalkan Pemain Muda, Nazriel Alfaro Naik ke Tim Senior

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.