BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ratusan warga Dago Elos yang tergabung dari Forum Dago Melawan gelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (13/6/2024) siang.
Aksi warga Dago Elos ini merupakan suatu bentuk penekanan terhadap Kejati dan Pengadilan Negeri Bandung agar tidak main-main dalam perjalanan perkara tindak pidana Muller bersaudara.
Diketahui sebelumnya, Muller bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.
Untuk kasus sengketa tanah Muller bersaudara ini sudah memasuki tahap satu kejaksaan, hanya menunggu proses P21 dan langsung berjalan ke pengadilan.
Salah satu koordinator aksi Angga mengatakan, masyarakat Dago Elos meminta Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan agar bisa menilai seperti apa kerugian-kerugian yang masyarakat terima dan berpihak pada dasar berkeadilannya. Sehingga nantinya masyarakat melaporkan ke Polda Jabar dengan perjuangan.
Setelah satu jam berorasi, perwakilan masyarakat Dago Elos beserta kuasa hukum diterima audiensi dan memberikan poin-poin tuntutan kepada pihak Pengadilan Bandung.
Pihaknya meminta kepada Kejati Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung untuk lebih bijaksana terhadap lahan masyarakat Dago Elos. (rif)