CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 16 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Duo Muller Divonis 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Pemalsuan Surat Lahan Dago Elos

Budi Arif
14 Oktober 2024
duo muller

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada duo bersaudara Muller, dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada duo bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat lahan milik warga Dago Elos, Kota Bandung.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Syarif, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan menggunakan akta autentik yang isinya memuat keterangan palsu terkait kepemilikan lahan di Dago Elos.

“Terdakwa satu dan dua terbukti secara sah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang berisi keterangan palsu,” tegas Syarif dalam pembacaan putusan.

Baca juga:   8 Juni Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jabar

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda, menyatakan bahwa vonis yang diberikan hakim sudah sesuai dengan dakwaan yang diajukan terhadap kedua terdakwa.

“Vonis ini sudah sesuai dengan dakwaan kami, dan klaim kepemilikan lahan yang diajukan terdakwa berhasil dipatahkan,” ujar Sukanda seusai sidang.

Dakwaan ini sekaligus mematahkan klaim duo Muller bersaudara atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menyatakan pihaknya menghargai putusan tersebut.

Namun tetap berencana untuk mengajukan banding karena merasa putusan tersebut tidak sesuai.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menilai keputusan ini tidak sesuai dan akan segera mengajukan banding,” kata Jogi Nainggolan.

Baca juga:   Pemkot Bandung Kesulita Tumpas Rentenir

JPU Temukan Hal Janggal

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran duo Muller bersaudara.

Akta kelahiran tersebut dinyatakan nonidentik, berbeda dengan blanko resmi yang digunakan sebagai pembanding.

JPU juga mengungkapkan kejanggalan terkait Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741, dan 3742 yang diklaim oleh duo Muller.

Setelah melakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, JPU menyatakan bahwa surat eigendom tersebut palsu.

“Dua dari tiga surat eigendom tercatat terakhir atas nama De Te Semarang Gev NV Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan,” jelas Sukanda.

Baca juga:   Bobotoh Kabupaten Bandung Sampaikan Duka Atas Tragedi Kanjuruhan

Surat ketiga, meski belum ditemukan, juga diduga palsu berdasarkan bukti register pembantu di BPN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menegaskan bahwa duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahan tersebut setelah undang-undang ini diberlakukan.

Tanah tersebut telah dikuasai negara, dan sertifikat kepemilikan telah diterbitkan kepada masyarakat sekitar.

Akibat perbuatan mereka, duo Muller bersaudara menyebabkan kerugian senilai Rp 546 miliar terhadap warga Dago Elos dan Pemkot Bandung.

Sebelum gugatan mereka dimenangkan, 73 warga dan pemerintah sudah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan kartu inventaris barang Pemkot Bandung. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: duo mullersengketa tanah dago elos


Related Posts

warga dago elos
PASBANDUNG

Warga Dago Elos Gelar Aksi Terkait Sengketa Tanah

13 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Kiper timnas
HEADLINE

Bojan Hodak Angkat Bicara: Menakar Realita di Balik Rumor Maarten Paes dan Joey Pelupessy ke Persib

16 Januari 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menjelang babak 16 besar AFC Champions League Two (ACL 2), tensi di luar lapangan...

Adam Przybek. (Foto: Official Persib)

Setengah Musim Kelam Adam Przybek: Antara Ekspektasi Besar dan Realita di Bawah Bayang-Bayang Teja Paku Alam

15 Januari 2026
Mohamed Salah mejan di semifinal Piala Afrika 2025. (Foto: Ulrik Pedersen/NurPhoto via Getty Images)

Mane Berpesta, Salah Merana: Senegal Menundukkan Mesir di Piala Afrika 2025 lewat Gol Roket Sadio Mane!

15 Januari 2026
Michael Carrick. (Foto: Getty Images/Aitor Alcalde)

Misi Mustahil Michael Carrick: Debut di Derby Manchester dan Ujian Pemuncak Klasemen Arsenal!

15 Januari 2026
Momen ribut-ribut Enzo Fernandez dan Martin Zubimendi usai Chelsea vs Arsenal di Piala Liga Inggris. (Foto: Catherine Ivill - AMA/Getty Images)

Tensi Panas Stamford Bridge: Enzo Fernandez Mencengkeram Leher Zubimendi Usai Chelsea Disikat Arsenal!

15 Januari 2026

Highlights

Misi Mustahil Michael Carrick: Debut di Derby Manchester dan Ujian Pemuncak Klasemen Arsenal!

Tensi Panas Stamford Bridge: Enzo Fernandez Mencengkeram Leher Zubimendi Usai Chelsea Disikat Arsenal!

Malam Kelam di Carlos Belmonte: Debut Alvaro Arbeloa Berujung Bencana, Madrid Tersingkir dari Copa del Rey!

Yassine Bounou Jadi Pahlawan! Maroko Bungkam Nigeria Lewat Adu Penalti dan Segel Tiket Final Piala Afrika 2025

Garnacho Menggila, Tapi Chelsea Tetap Tumbang di Stamford Bridge

Bandung Menggigil! Cuaca Dingin Picu Ancaman Flu dan ISPA

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.