BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jabar 2024 tahap 1 telah memasuki daftar ulang.
Peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Jabar tahap 1 wajib melakukan daftar ulang pada 20-21 Juni 2024.
Proses daftar ulang dilakukan secara online melalui WhatsApp dan website sekolah tujuan masing-masing.
Jika ada kendala teknis saat daftar ulang secara online, peserta didik dapat melakukannya secara offline dengan mendatangi sekolah tujuan.
Dilansir dari Instagram resmi Disdik Jabar, Kamis (19/6/2024), berikut adalah ketentuan daftar ulang:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari website PPDB saat pendaftaran online).
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari website PPDB setelah pengumuman).
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah tujuan.
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Peserta didik yang tidak berniat melanjutkan pendaftaran di sekolah tujuan setelah dinyatakan lulus tahap 1 wajib mengundurkan diri agar sistem tidak terkunci saat pendaftaran tahap 2.
Jika Ada Data tak Wajar, akan Digugurkan
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa pihaknya akan menggugurkan pendaftaran peserta didik jika ditemukan data yang tidak wajar.
Hal ini disampaikan saat memberikan pengarahan di SMAN 3 Bandung pada Rabu, (19/6/2024) kemarin, didampingi oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jabar, M. Ade Afriandi.
“Kami tidak ragu dan beberapa sekolah juga berani membatalkan. Jadi, kemungkinan akan ada yang tidak diterima karena data yang tidak wajar,” kata Bey dikutip dari situs resmi Pemprov Jabar.
Ia menambahkan bahwa jika nanti ada yang protes, pihaknya akan menjelaskan bahwa domisili dan KK yang digunakan tidak valid.
Bey menekankan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini harus menjadi yang terbaik dan sesuai aturan. Ia berpesan kepada petugas agar tidak takut menghadapi ancaman apapun.
“Jika ada ancaman setelah pengumuman, beri tahu kami,” ujarnya.
Menurut Bey, integritas dan kejujuran harus dijaga dalam pelaksanaan sistem zonasi ini.
“Dengan zonasi ini, minimal ada integritas dan kejujuran yang dibina dengan sistem yang tidak bisa dititip-titipkan. Walaupun KK-nya dekat, mereka tetap melakukan verifikasi ke lapangan. Makanya, perlu pleno untuk memastikan hasil verifikasi terakhir,” jelasnya.
Sejalan dengan Bey, Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi, mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak membuat KK tidak wajar.
“Untuk yang seperti ini, dipastikan dianulir karena Pergub mengamanatkan domisili yang sebenarnya dari calon peserta didik,” tegas Ade.
Ade menjelaskan bahwa domisili berkaitan dengan jarak, dan pendalaman akan dilakukan.
“Jika memang dekat dan benar sesuai domisili, tidak masalah. Bukan berarti jarak 100 meter seolah bermasalah, belum tentu,” tambahnya.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pendalaman domisili agar yang berhak mendapatkannya sesuai dengan haknya. (han)