BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kegiatan penegakan Hukum (Gakum) bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Polres Cimahi dan TNI menjaring razia kendaraan.
Beberapa kendaraan seperti angkutan umum maupun barang, diperiksa, di kawasan Cilember Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis (20/6/2024) kemarin.
Dalam pelaksaan Gakum atau razia kendaraan di Kota Cimahi ini, pelanggaran didominasi Uji Kir yang kadaluarsa.
“Hari ini kami mengadakan Gakum Gabungan Dishub Kota Cimahi bersama Polres Cimahi-TNI. Sasarannya angkutan umum orang dan barang yang melintasi Kota Cimahi,” ujar Kasi. Angkutan Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie.
Tim gabungan memberhentikan angkutan umum, orang dan barang yang melintas di sekitar Jalan Cilember.
Dilakukan pemeriksaan terhadap surat atau dokumen kendaraan, dokumen pengendara, maupun kelengkapan kendaraan.
“Pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, serta yang terlihat dari kondisi kelengkapan kendaraan,” ucapnya.
Pada pelaksanaan Gakum tersebut, sebanyak 28 kendaraan tercatat melakukan pelanggaran.
“Kebanyakan pelanggaran dari Uji Kir yang sudah mati. Padahal sudah sering kami imbau agar melakukan uji kir,” jelasnya.
Apalagi, layanan Uji Kir kini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Uji kir kendaraan sekarang di Kota Cimahi dan se-Indonesia sekarang gratis. Kebanyakan yang melanggar ya kendaraan angkot paling banyak, juga ada beberapa angkutan barang,” imbuhnya.
Uji Kir diperlukan untuk mengetahui kelaikan kendaraan di jalan.
“Uji Kir kan meliputi uji emisi, sistem pengereman, lampu penerangan, dan kondisi teknis lainnya. Kendaraan yang prima dapat menekan potensi lakalantas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya,” tandasnya. (uby)