BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk Hakim Eman Sulaeman dan Panitera Ahmad Al Atta dalam sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang menggugat Polda Jawa Barat.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) pagi.
Sidang yang akan dihadiri pihak penggugat dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan tergugat dari Polda Jawa Barat akan digelar di ruangan sidang enam dengan register nomor 10/pid.pra/2024/PN Bandung.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jhon Sarman Saragih memastikan PN Bandung akan independen dalam menangani perkara tersebut.
Pihaknya pun menjamin keamanan dan kelancaran jalannya siding.
Sebelumnya tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jabar.
Polda Jabar pun telah menyiapkan tim badan hukum untuk menangani gugatan tersebut. (Arf)