BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung melakukan tindakan terhadap 4 panti pijat dan satu toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Rabu (26/6/2024), operasi Satpol PP Kota Bandung ini dilakukan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada tanggal 25-26 Juni 2024.
Keempat panti pijat yang ditindak adalah Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan Terusan Pasirkoja).
Mereka dituduh melakukan praktik perbuatan asusila, yang meskipun mereka klaim sebagai bagian dari pijat, tetapi dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi Perda Kota Bandung.
Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya juga menindak satu toko minuman yang diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.
Toko tersebut terletak di Jalan Kopo dan diizinkan sebagai sub distributor tetapi menjual minuman beralkohol secara eceran, yang bertentangan dengan izin yang diberikan.
Henry menegaskan bahwa barang bukti dari pelanggaran tersebut akan dibawa ke pengadilan untuk proses lebih lanjut, meskipun pengusaha memiliki izin tetapi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tuturnya. (han)