CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 9 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kejaksaan Negeri Cimahi Sita Dan Eksekusi Kasus Korupsi Tanah

Fal Ulul Ilmi
5 Juli 2024
kasus korupsi tanah

Kejaksaan Negeri Cimahi berhasil melakukan eksekusi penyitaan yang terkait dengan tindak pidana kasus korupsi tanah dan bangunan. (foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil melakukan eksekusi penyitaan pada Senin, 1 Juli 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4668 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020, yang terkait dengan tindak pidana kasus korupsi tanah dan bangunan.

Melalui rilis yang disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, menjelaskan bahwa putusan ini terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, terkait tanah dan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) seluas 10.000 m2 atau senilai Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 atas nama terpidana Ali Carda Atmaja bin RD,” Katanya.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Hukum Riki Ismail Barokah Kaji Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tanah dan bangunan yang disita berlokasi di daerah Santoaan atau Blok Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dengan sertifikat Hak Milik Nomor 03495 seluas 1.146 m².

Dalam amar putusan, terdakwa Ali Carda Atmaja bin RD. Witardja dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000.

Terdakwa lain, Jaji Rudiya bin RD. Witardja juga harus membayar Rp 150.000.000, Rd. Soeparman bin RD. Witardja sebesar Rp 145.000.000, Rita Rosita binti RD. Witardja sebesar Rp 76.000.000, Karwati binti RD. Witardja sebesar Rp 80.000.000, dan Cartika binti RD. Witardja sebesar Rp 80.000.000.

Baca juga:   Ahok Bebas, Pengamat Politik Unpas Sebut Pejabat Publik Harus Hati - Hati

Jika para terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita oleh Jaksa eksekutor dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, para terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: PRINT-1876/M.2.34/Fu.1/09/2023 sampai dengan Nomor: PRINT-1881/M.2.34/Fu.1/09/2023 tanggal 7 September 2023, serta putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH. MH.

Baca juga:   Kejuaraan Nasional Karate Kasal Cup IV 2025, Dojo Koharmatau Sabet 10 Medali

Penyitaan harta benda milik terpidana dilakukan setelah lebih dari satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan para terpidana tidak membayar uang penggantinya.

Setelah penyitaan, harta benda para terpidana akan dilelang untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti. Proses penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kasus korupsi tanahkejaksaan negeri cimahikorupsi tanah dan bangunan


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Noel Gallagher bersama manajer Manchester City Pep Guardiola. (Foto: Getty Images/Michael Regan)
HEADLINE

Noel Gallagher Semprot Krisis Manchester United: “Klub Hancur yang Hanya Menjual Masa Lalu”

9 Januari 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Gelombang kritik terus menghantam Old Trafford pasca-keputusan manajemen Manchester United memecat Ruben Amorim dari...

Pelatih kepala Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto. (instagram/@novarianto30)

Mengejutkan! Nama Nova Arianto Resmi Dicoret dari Daftar Asisten John Herdman di Timnas Senior, Ada Apa?

8 Januari 2026
Getty/GOAL

Man City Ditahan Imbang Brighton 1-1: Haaland Ukir Rekor Fantastis, Etihad Kembali Gigit Jari

8 Januari 2026
Viktor Gyokeres (kiri) berduel dengan gelandang Spanyol, Alberto Moleiro (kanan), dalam pertandingan persahabatan pramusim antara Arsenal vs Villarreal di Stadion Emirates di London pada 6 Agustus 2025. (Foto oleh Glyn KIRK / AFP)(AFP/GLYN KIRK)

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

8 Januari 2026
Ilustrasi Arsenal vs Liverpool. Foto: AFP/Darren Staples.

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

8 Januari 2026

Highlights

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

Debut Darren Fletcher Diwarnai Drama 4 Gol: Benjamin Sesko Gemilang, Tiang Gawang Gagalkan Kemenangan MU atas Burnley

Mengamuk di Jeddah: Barcelona Bantai Athletic Club 5-0, Amankan Tiket Final Piala Super Spanyol

Hattrick Kemenangan di Serie A: Fabregas Ingatkan Como 1907 Jangan Lengah Meski Tembus Papan Atas

Resmi Dibubarkan di Paguyuban Pasundan, Pansel Tuntaskan Pemilihan Pimpinan Baznas Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.