BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Memasuki hari kelima sidang pra peradilan dengan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sidang kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (5/7/2024) siang.
Masing-masing tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan dan kuasa hukum Polda Jabar menyerahkan berkas kesimpulan sidang kepada hakim.
Dalam sidang ini, ibunda dari Pegi Setiawan, Kartini, turut hadir dan mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjenguk Pegi di Polda Jabar dan mendapati Pegi dalam keadaan sehat.
Ia juga berharap Pegi bisa bebas dari kasus ini.
“Saya sempat menjenguk Pegi di Polda Jabar, dan dia dalam keadaan sehat. Saya berharap Pegi bisa bebas dari kasus ini,” ujar ibunda Pegi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Efendi, juga menyampaikan harapannya agar hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Pegi dari segala tuduhan.
“Kami berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Pegi dari segala tuduhan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, tetap menolak dalil-dalil dari hasil kesimpulan pihak hukum Pegi, karena penetapan tersangka Pegi telah sesuai dengan undang-undang.
“Kami menolak dalil-dalil dari hasil kesimpulan pihak hukum Pegi karena penetapan tersangka Pegi telah sesuai dengan undang-undang,” katanya
Kesimpulan sidang pra peradilan yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim Eman Sulaeman dalam memutuskan hasil sidang pra peradilan Pegi yang akan digelar pada Senin mendatang. (uby)