BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) siang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar dinyatakan tidak sah, lantaran adanya beberapa faktor yang tidak mendukung untuk penetapan tersangka terhadap seseorang.
Salah satu faktornya yakni penetapan tersangka Pegi Setiawan tanpa didasari pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menerima gugatan praperadilan ini.
“Kami mengapresiasi keputusan hakim yang menerima gugatan praperadilan ini, karena memang penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Toni RM.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dan akan berkomunikasi dengan Direskrimum terkait hasil putusan hakim.
“Kami menghormati keputusan hakim dan akan segera berkoordinasi dengan Direskrimum untuk menindaklanjuti putusan ini,” ujar Nurhadi.
Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.
Sebelumnya keluarga dari Pegi yakni ibu dan adiknya dan beberapa kerabat lainnya, terlihat hadir menggunakan kaos berwarna putih dengan bergambar foto Pegi yang menggunakan baju tersangka. Dalam kaos yang digunakan, bertuliskan dukungan-dukungan untuk Pegi.
Seperti diketahui sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap oleh Direskrimum Polda Jabar pada 21 Mei lalu. Pegi ditangkap sebagai DPO pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 lalu. (rif/ave)