BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon bersama Dedi Mulyadi mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Selasa (16/7/24) siang.
Kedatangan mereka terkait empat terpidana yang dititipkan di Rutan Kelas I Bandung, diantaranya Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, dan Eka Sandi.
Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso mengatakan kedatanganya bersama Dedi Mulyadi untuk memastikan kronologi yang sebenarnya dari kasus Vina Cirebon.
Sejumlah hal harus dikonfirmasi untuk mencari bukti baru atau novum sebagai upaya membebaskan para terpidana melalui Peninjanuan Kembali (PK).
“Tadi, kami banyak berbincang soal kilas balik kisah 2016 sampai mereka menjadi terpidana,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan ingin mencari fakta yang bisa direkonstruksi secara investigasi dari kuasa hukum.
“Kami berkeyakinan seratus persen mereka tak salah, maka kami coba usahakan lewat langkah hukum karena kasus ini sudah inkrah. maka langkah hukum yang diizinkan itu lewat PK,” ucapnya.
Salah seorang kuasa hukum terpidana lainnya, Roely Panggabean membenarkan para terpidana berkeinginan pindah lagi ke Cirebon.
Mereka pun sudah menulis surat ke sejumlah pihak agar empat terpidana ini pindah lagi ke Cirebon.
“Kasus Pegi kan sudah selesai, jarak keluarga ke sini (Bandung) kasihan, tolonglah mereka kembalikan ke tempat asalnya supaya bisa lebih dekat dan gampang berkomunikasi dengan keluarga. Hari ini kami sudah kirim ke Dirjen Lapas, Kanwil, dan Kalapas-Kalapas, serta Kapolda Jabar,” ujarnya.
Selain itu, Roely juga mengatakan ada banyak alat bukti yang mereka kumpulkan untuk upaya hukum PK.
“Kami pun lakukan investigasi internal melihat dengan fakta yang ada. Saat itu ada lantas yang ke TKP menyatakan bahwa itu kecelakaan lalu lintas tapi kemudian berubah jadi pembunuhan,” katanya.
Dedi Mulyadi yang turut hadir pun mengungkapkan empat terpidana ini dalam kondisi sehat.
Mereka kembali bercerita tentang proses penyiksaan dan keanehan saat penangkapan, sedangkan Abdul Kahfi yang merupakan anak RT Pasren tidak turut dibawa dan tak diperiksa, melainkan hanya ditugaskan mengantarkan motor.
“mereka sampaikan juga keyakinan bahwa acara agustusan sama-sama ikut berkumpul dengan RT Pasren menyelenggarakan Agustusan bahkan menjadi panitia. Mereka juga tegaskan penyesalan telah menandatangani pernyataan dan merasa bersalah memohon pengampunan. Jadi, sampai hari ini kami meyakini mereka tak bersalah, ujar Dedi.
Dari awal penangkapan mereka dimasukkan ke ruang Unit Satnarkoba, lalu Jaya dan Sudirman dibawa keluar dan pulangnya langsung disuruh mengaku disiksa berdasarkan keterangan sudirman. Jadi, kami akan lakukan langkah hukum PK,” pungkas Dedi. (Arf)