CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Paguyuban Profesor LLDIKTI Desak Pemerintah Perbaiki UU dan Penetapan Profesor

Yatti Chahyati
18 Juli 2024
Paguyuban Profesor LLDIKTI Desak Pemerintah Perbaiki UU dan Penetapan Profesor

Ketua Umum Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Dikti Wilayah Jawa Barat dan Banten, Prof.Dr.Ir.Eddy Jusuf Supardi,MSi,MKom,IPU,ASEAN Eng. (Foto : Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Dikti Wilayah Jawa Barat dan Banten (LLDIKTI) mendesak pemerintah agar segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses penetapan Profesor sesuai dengan Hakikat Profesor.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Dikti Wilayah Jawa Barat dan Banten, Prof.Dr.Ir.Eddy Jusuf Supardi,MSi,MKom,IPU,ASEAN Eng dalam siaran persnya kepada Pasjabar, Kamis (18/7/2023).

Dalam pernyataannya tersebut Prof. Eddy menegaskan jika secara hukum berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), yang mengatur bahwa jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor, maka profesor merupakan jabatan akademik yang hanya boleh dimiliki oleh Dosen tetap.

Selanjutnya, di dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Dikti ditegaskan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada Perguruan Tinggi yang mempunyai wewenang membimbing calon doktor;

“Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen UUGD), guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi; Di dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d UUGD diatur bahwa profesi dosen (termasuk dosen yang berjabatan akademik Profesor) merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;” paparnya.

Baca juga:   Aweuhan Pasundan: Bagian I Sosial Budaya “Membangun Bandung dengan Potensi Lokal”

Di samping itu, Pasal 72 ayat (5) UU Dikti mengatur bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi. Sebagai peraturan pelaksana Pasal 72 ayat (5) UU Dikti di atas, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.

“Permendikbudristek ini bertentangan dengan Pasal 72 ayat (5) UU Dikti karena di dalam UU Dikti, khususnya Pasal 72 ayat (5), tidak diatur atau dikenal tentang Profesor Kehormatan.

Dengan demikian, menurut Prof Eddy, secara hukum jenjang jabatan akademik Profesor dilarang: diberikan kepada pihak yang bukan dosen tetap; diberikan kepada pihak yang tidak bekerja di perguruan tinggi; digunakan oleh pihak yang sudah tidak mengajar di satuan pendidikan tinggi/perguruan tinggi, apalagi pihak yang sama sekali tidak pernah mengajar di perguruan tinggi;

Baca juga:   Menghitung Kekuatan dalam Buku “Sekilas Paguyuban Pasundan”

“Juga tidak diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, yaitu mengajar di perguruan tinggi; dan diberikan dengan tambahan sebutan ‘kehormatan’,” tegasnya.

Secara moral, menurutnya dalam pendidikan, termasuk dalam pendidikan tinggi, telah dinyatakan oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa ‘kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang mencerdaskan kehidupan bangsa’.

“Sangat jelas bahwa salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dilakukan melalui pendidikan tinggi di perguruan tinggi. Berhubung penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan tugas Pemerintah, maka penyelenggaraannya wajib dilakukan secara nirlaba (tidak mungkin Pemerintah mencari laba). Dengan demikian, adalah ironis apabila kenaikan jabatan akademik dosen sebagai profesor di dalam perguruan tinggi yang wajib dilakukan secara nirlaba, tetapi prosesnya dilakukan secara transaksional melalui sarana uang/materi, kekuasaan, dan kedudukan,” keluhnya.

Baca juga:   Fakta Menarik hingga Klasemen Liga 1 Usai Persib Imbangi Persija

Ia menyebutkan jika Profesor merupakan dosen tetap yang memangku jabatan akademik tertinggi di suatu perguruan tinggi. “Sebagai dosen, maka Profesor di suatu perguruan tinggi wajib mencari, menemukan, mendiseminasikan, menjunjung tinggi, dan berperilaku berdasarkan Kebenaran dan Kejujuran, bukan berdasarkan kekuasaan, kedudukan, dan uang/materi,” tuturnya.

Eddy menyebutkan jika pada dasarnya dosen, termasuk yang berjabatan akademik Profesor, tidak bisa mengajarkan kebenaran dan kejujuran kepada para mahasiswa meskipun dia mengetahui dan menghendaki agar kebenaran dan kejujuran diajarkan kepada para mahasiswa, apabila dosen tersebut sendiri tidak menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran ketika memroses jabatan akademiknya, yaitu menggunakan kekuasaan, kedudukan, dan uang/materi, serta data dan informasi yang tidak benar dan tidak jujur alias berbohong;

“Proses penilaian dan penetapan dosen untuk memangku jabatan akademik Profesor: Wajib dilakukan oleh penilai (reviewer) yang telah teruji rekam jejaknya sebagai pihak yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran sehingga tidak pernah berbohong, tidak menggunakan kekuasaan, tidak tergiur oleh uang/materi; Wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government),” tutupnya. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: LLDIKTIpaguyuban profesorpasundanProf Eddy


Related Posts

Someah Hade ka Semah. (generate by DreaminaAI)
HEADLINE

Bukan Sekadar Senyum! Inilah Rahasia Filosofi Soméah Hadé ka Sémah yang Membuat Siapa Pun Merasa Jatuh Cinta Saat Menginjakkan Kaki di Pasundan!

29 Januari 2026
FGD RUU Sisdiknas
HEADLINE

Paguyuban Profesor Jawa Barat Desak DPR RI Perbaiki RUU Sisdiknas

10 Desember 2025
Bappenas ke SMP Pasundan 1 Bandung
HEADLINE

Kementerian PPN/Bappenas Tinjau SMP Pasundan 1 Bandung, Beri Rekomendasi Penanganan Pasca Atap Kelas Roboh

4 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Dua anak harimau benggala lahir di Bandung Zoo. Kabar gembira ini jadi tantangan baru konservasi satwa langka di tengah sorotan publik. (Ist)
HEADLINE

Janji Palsu Penyelamatan Satwa: Kementerian Kehutanan dan Pemkot Bandung Melanggar Komitmen Pembayaran Pakan Satwa Bandung Zoo

2 Februari 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Kesepahaman antara manajemen Kebun Binatang Bandung dengan pemerintah mengenai pembayaran pakan ratusan satwa ternyata tidak...

Casemiro bersinar di laga Man Utd vs Fulham. (AP Photo/Dave Thompson)

Magis Michael Carrick Berlanjut: Benjamin Sesko Pastikan Kemenangan Dramatis Manchester United atas Fulham Skor 3-2

2 Februari 2026
Foto: REUTERS/Ana Beltran

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

2 Februari 2026
Foto: AFP/PIERO CRUCIATTI

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

2 Februari 2026
natrium mi instan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

2 Februari 2026

Highlights

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.