BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) adalah produk keuangan syariah yang memanfaatkan dana wakaf tunai melalui deposito.
CWLD tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui program sosial yang didanai dari hasil pengelolaan wakaf.
Gunawan Setyo Utomo, Analis Eksekutif Direktorat Penyaluran dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, menjelaskan skema pengelolaan dan penyaluran CWLD.
Menurutnya, CWLD termasuk dalam kategori wakaf temporer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 1 Ayat 1.
“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Pasal 1 Ayat 1 mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu,” ujar Setyo dalam program Ekspose ZaWa (Zakat Wakaf) di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf, Kamis (18/7/2024) lalu, dilansir dari situs resmi Kemenag.
Setyo menjelaskan bahwa wakaf uang temporer adalah penyerahan wakaf uang yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, dengan syarat minimal satu tahun dan jumlah minimal satu juta rupiah.
Nazir wajib menyerahkannya ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai Pasal 48 PP 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.
Dalam pengelolaan wakaf uang, LKSPWU mengelola deposito terlebih dahulu dan hasilnya diberikan kepada mauquf alaih.
Nazir perlu menempatkan wakaf ke LKSPWU untuk memastikan nominal wakaf tidak berkurang. Bagi hasil dari penempatan tersebut kemudian dapat disalurkan ke mauquf alaih.
Setyo menegaskan bahwa LKSPWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf, memastikan penempatan dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK.
Muhibudin, Kasubdit Inovasi, Edukasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, menjelaskan bahwa CWLD adalah inovasi pengelolaan wakaf yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan mekanisme keuangan modern.
Karena prinsip syariah terjamin melalui sistem bagi hasil, CWLD dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan menyejahterakan masyarakat.
“CWLD memungkinkan dana wakaf yang terkumpul diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan,” ujar Muhibudin kepada wartawan, Selasa (23/7/2024) lalu. (han)