BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung yang terlibat dalam praktik getok tarif parkir tidak wajar di Jalan Tamansari akhirnya dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Juru parkir berinisial O tersebut diberhentikan setelah aksinya yang mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil viral di media sosial.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang mahasiswi berusia 23 tahun, Tasha, membagikan pengalamannya di media sosial.
Ia mengungkapkan bahwa saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), ia dipaksa membayar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.
Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Dishub menemukan jukir tersebut di sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari.
Jukir itu terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, dekat Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami segera mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” ujar Asep Kuswara saat dikonfirmasi Tim Humas Kota Bandung pada Selasa (3/9/2024) dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung.
Asep Kuswara juga menyoroti tarif parkir yang dikenakan oleh jukir tersebut, yang dinilai sangat tidak wajar.
Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung seharusnya berkisar antara Rp4.000 hingga Rp5.000.
“Tarif parkir mobil di Kota Bandung seharusnya hanya Rp4 ribu hingga Rp5 ribu. Tindakan jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang membutuhkan tempat parkir di area yang padat,” jelas Asep Kuswara.
Menanggapi kejadian ini, Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap para juru parkir resmi di lapangan.
Asep Kuswara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melanggar, terutama yang merugikan masyarakat.
Ia juga meminta kepada warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota Bandung.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami agar tindakan tegas bisa segera diambil,” pungkasnya. (han)