BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penipuan berkedok rumah murah kembali memakan korban di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Belasan warga dilaporkan mengalami kerugian hampir mencapai satu miliar rupiah setelah tergiur tawaran rumah murah dengan embel-embel “syariah” dan “DP terjangkau”.
Penipuan ini dilakukan oleh Ade Suwarna, yang kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Rabu (4/9/2024) pagi.
Modus penipuan yang dilakukan Ade adalah menawarkan rumah dengan harga murah melalui media sosial, disertai janji-janji perumahan syariah.
Setelah para korban membayar uang muka (DP) puluhan juta rupiah dan cicilan, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
“Pelaku menawarkan rumah murah melalui media sosial dengan embel-embel perumahan syariah, namun setelah DP dan cicilan dibayarkan, rumah tersebut tidak pernah selesai,” jelas AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi.
Salah satu korban penipuan ini adalah Restu, seorang penyandang disabilitas yang kehilangan puluhan juta rupiah.
Uang hasil jerih payahnya sebagai terapis selama bertahun-tahun untuk membeli rumah sirna karena ulah Ade.
“Saya sudah bayar DP, tapi rumahnya tak kunjung ada. Sangat kecewa,” ungkap Restu, salah satu korban.
Sebanyak 13 orang telah melaporkan kasus ini dengan total kerugian mencapai satu miliar rupiah. Ade Suwarna kini menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atas kasus penipuan ini. (uby)