BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Tersangka yang berinisial T merupakan anggota Polres Subang yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka T memerintahkan dua orang saksi untuk mencuci bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu pada 19 Agustus 2021.
Tindakan ini menyulitkan pihak penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Tersangka T diketahui kembali ke TKP dan menyuruh saksi berinisial S dan MR untuk menguras bak mandi, yang belum dibersihkan sepenuhnya.
Tindakan ini, menurut Jules, menyebabkan hambatan serius dalam penyelidikan polisi, sehingga dugaan tindak pidana obstruction of justice dilaporkan pada 2023.
Kombes Jules juga menambahkan bahwa Tersangka T melanggar Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus menyelidiki hubungan tersangka dengan beberapa pelaku lainnya dalam kasus ini.
Sebelumnya, tersangka T bekerja sebagai anggota Resmob di Polres Subang. (ave)