CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 29 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Lima Pjs Bupati Baru Dilarang Buat Program Baru oleh Gubernur Jabar

Yatti Chahyati
24 September 2024
Pelantikan Pjs Bupati

Pj Gubernur Jabar melantik lima Pjs Bupati di Jabar, di Gedung Sate, Bandung, Selasa(24/9/2024). (foto : Biro Adpim Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lima Pjs Bupati dilarang membuat program baru oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Hal tersebut diungkapkannya usai pelantikan lima Pjs Bupati di lima Kab di jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (24/9/2024).

Lima Pjs Bupati baru yang dilantik Pj Gubernur itu dilarang membuat program baru dikarenakan keterbatasan waktu dalam jabatan yang diberikan kepada kelima Pjs Bupati baru tersebut.

“Mengingat masa tugas yang singkat, para Pjs. Bupati tidak perlu membuat program kerja baru. Teruskan yang sudah baik dan tingkatkan yang masih belum baik. Pastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan normal,” kata Bey.

Baca juga:   Pemkab Bandung Barat Beri Dukungan Bagi Musisi dan Seniman Lokal

Lima Pjs Bupati baru itu justru dituntut oleh Pj Gubernur dapat memahami keluhan warga baik yang diperlukan secara langsung maupun yang tercermin dari data yang sudah terhimpun.

Ke lima Pjs Bupati Baru yang dilantik itu yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jabar Dikky Achmad Sidik sebagai Pjs. Bupati Bandung, kemudian Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat BNPP Kemendagri Yedi Rahmat sebagai Pjs. Bupati Tasikmalaya. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Benny Bachtiar sebagai Pjs. Bupati Pangandaran dan Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik Kurohman sebagai Pjs. Bupati Indramayu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan sebagai Pjs. Bupati Karawang.

Baca juga:   Wagub : Jika Banjir KBB Disebabkan KCIC Maka Harus Ganti Rugi

Pelantikan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3802 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati pada Provinsi Jawa Barat.

Bey berpesan agar para pjs. yang dilantik dapat memastikan Pilkada Serentak pada 27 November berjalan dengan aman dan damai dan bersikap netral.

Ia juga mengingatkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para pjs. harus dapat menjaga netralitas ASN, TNI/ Polri di wilayah kerjanya.  “Saudara harus bisa bersikap netral dan kelihatan netral, tidak berpihak dan tidak memihak,” ujar Bey Machmudin.

Baca juga:   Gubernur Jabar Minta Pergubi Jabar Jadi Penasehatnya

Bey juga berpesan agar Pjs bisa mengamalkan pengalamannya selama menjabat di pemprov jabar, khususnya untuk kemajuan daerah yang dipimpinnya.(tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati


Related Posts

Foto: Matthias Balk/dpa (Photo by Matthias Balk/picture alliance via Getty Images
HEADLINE

Lobi Utusan Trump Paolo Zampolli: Italia Berpeluang Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Ini 3 Alasan Utamanya

29 April 2026
Timnas Iran. (Foto: AFP)
HEADLINE

Ketegangan Geopolitik Memuncak, Iran Belum Putuskan Partisipasi di Piala Dunia 2026

29 April 2026
ilustrasi taksi mobil listrik Green SM. (Instagram/@id.greensm)
HEADLINE

Kemenhub Audit Ketat Taksi Green SM Terkait Tragedi Kereta Bekasi, Korban Jiwa Capai 18 Orang

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Foto: Matthias Balk/dpa (Photo by Matthias Balk/picture alliance via Getty Images
HEADLINE

Lobi Utusan Trump Paolo Zampolli: Italia Berpeluang Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Ini 3 Alasan Utamanya

29 April 2026

WASHINGTON, WWW.PASJABAR.COM – Wacana pergantian kontestan di putaran final Piala Dunia 2026 semakin menguat. Paolo Zampolli, yang...

Timnas Iran. (Foto: AFP)

Ketegangan Geopolitik Memuncak, Iran Belum Putuskan Partisipasi di Piala Dunia 2026

29 April 2026
ilustrasi taksi mobil listrik Green SM. (Instagram/@id.greensm)

Kemenhub Audit Ketat Taksi Green SM Terkait Tragedi Kereta Bekasi, Korban Jiwa Capai 18 Orang

28 April 2026
Klasemen Super Liga Indonesia 2026

Misi Kudeta di Brawijaya: Borneo FC Berpeluang Depak Persib dari Puncak Klasemen Super League 20225/2026

28 April 2026
Persija Jakarta menang atas Persis Solo dan kini mendekati Persib serta Borneo. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Persija Pesta Gol ke Gawang Persis Solo: Macan Kemayoran Ancam Dominasi Persib dan Borneo

28 April 2026

Highlights

Misi Kudeta di Brawijaya: Borneo FC Berpeluang Depak Persib dari Puncak Klasemen Super League 20225/2026

Persija Pesta Gol ke Gawang Persis Solo: Macan Kemayoran Ancam Dominasi Persib dan Borneo

UPDATE: Korban Meninggal Tragedi Kereta Bekasi Bertambah Jadi 18 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi

Wide Putra Ananda Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Tawarkan Konstruksi Hukum Olahraga untuk Perlindungan Profesi Atlet

Pemkot Bandung Perkuat WFH, Efisiensi BBM dan Listrik Meningkat

Femi Irvan Nasution Raih Gelar Doktor Unpas, Tawarkan Model Hukum Integratif Pemulihan Aset Korupsi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.