BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada duo bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat lahan milik warga Dago Elos, Kota Bandung.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Syarif, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan menggunakan akta autentik yang isinya memuat keterangan palsu terkait kepemilikan lahan di Dago Elos.
“Terdakwa satu dan dua terbukti secara sah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang berisi keterangan palsu,” tegas Syarif dalam pembacaan putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda, menyatakan bahwa vonis yang diberikan hakim sudah sesuai dengan dakwaan yang diajukan terhadap kedua terdakwa.
“Vonis ini sudah sesuai dengan dakwaan kami, dan klaim kepemilikan lahan yang diajukan terdakwa berhasil dipatahkan,” ujar Sukanda seusai sidang.
Dakwaan ini sekaligus mematahkan klaim duo Muller bersaudara atas kepemilikan lahan di Dago Elos.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menyatakan pihaknya menghargai putusan tersebut.
Namun tetap berencana untuk mengajukan banding karena merasa putusan tersebut tidak sesuai.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menilai keputusan ini tidak sesuai dan akan segera mengajukan banding,” kata Jogi Nainggolan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran duo Muller bersaudara.
Akta kelahiran tersebut dinyatakan nonidentik, berbeda dengan blanko resmi yang digunakan sebagai pembanding.
JPU juga mengungkapkan kejanggalan terkait Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741, dan 3742 yang diklaim oleh duo Muller.
Setelah melakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, JPU menyatakan bahwa surat eigendom tersebut palsu.
“Dua dari tiga surat eigendom tercatat terakhir atas nama De Te Semarang Gev NV Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan,” jelas Sukanda.
Surat ketiga, meski belum ditemukan, juga diduga palsu berdasarkan bukti register pembantu di BPN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menegaskan bahwa duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahan tersebut setelah undang-undang ini diberlakukan.
Tanah tersebut telah dikuasai negara, dan sertifikat kepemilikan telah diterbitkan kepada masyarakat sekitar.
Akibat perbuatan mereka, duo Muller bersaudara menyebabkan kerugian senilai Rp 546 miliar terhadap warga Dago Elos dan Pemkot Bandung.
Sebelum gugatan mereka dimenangkan, 73 warga dan pemerintah sudah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan kartu inventaris barang Pemkot Bandung. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laga istimewa akan tersaji di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb kini memberikan penawaran peluang investasi menarik, berupa Surat Berharga Perpetual…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…