BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Akta tanah palsu diperjual belikan pria berusia 56 tahun, warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat,
Akta tanah palsu itu dibuat oleh mantan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di kecamatan tersebut, ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi.
Pelaku, berinisial AK, diduga memalsukan 1.080 akta jual beli (AJB) tanah sejak 2015.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial AW, menemukan bahwa AJB tanah miliknya palsu saat mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka menggunakan modus memalsukan nomor register AJB yang dipercayakan para korban kepadanya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada enam orang korban yang melapor.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengurus AJB kepada tersangka agar segera mengecek keabsahannya di kantor BPN untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” ujar Kapolres.
Tersangka mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Aksi pemalsuan AJB ini tidak hanya merugikan para korban secara finansial.
Tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keabsahan kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Tersangka AK dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Rumah Mewah Tanam Pohon Ganja
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjadi tempat penanaman pohon ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan pohon ganja di rumah mewah kawasan Lembang tersebut setinggi 1,5 meter yang diletakkan di balkon rumah.
Pohon ganja berusia delapan bulan itu langsung diamankan bersama pelakunya, Arvin, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan Arvin, dirinya menanam pohon ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Ia membantah bahwa pohon itu ditanam untuk diperjualbelikan.
“Pohon ini hanya untuk saya gunakan sendiri, bukan untuk dijual,” ungkap Arvin kepada petugas.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Asta Cita Presiden 2024 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Tidak hanya mengungkap kasus penanaman pohon ganja, Satnarkoba Polres Cimahi juga berhasil menangkap dua pelaku pengedar ganja kering dengan barang bukti seberat dua kilogram.
Selain itu, ditemukan pula 1,3 kilogram ganja sintetis siap edar yang diduga akan disalurkan ke sejumlah wilayah.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang berhubungan dengan narkotika. (uby)