CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polisi Tangkap Eks-PPAT Pemalsu Ribuan Akta Jual Beli Tanah Sejak 2015

Uby
30 Desember 2024
akta tanah

Seorang pria warga Kecamatan Cihampelas yang merupakan mantan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Akta tanah palsu diperjual belikan pria berusia 56 tahun, warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat,

Akta tanah palsu itu dibuat oleh mantan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di kecamatan tersebut, ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi.

Pelaku, berinisial AK, diduga memalsukan 1.080 akta jual beli (AJB) tanah sejak 2015.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial AW, menemukan bahwa AJB tanah miliknya palsu saat mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka menggunakan modus memalsukan nomor register AJB yang dipercayakan para korban kepadanya.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada enam orang korban yang melapor.

Baca juga:   Bentrok Dua Ormas di Bandung Sebabkan Kerusakan dan Korban Luka

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengurus AJB kepada tersangka agar segera mengecek keabsahannya di kantor BPN untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” ujar Kapolres.

Tersangka mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Aksi pemalsuan AJB ini tidak hanya merugikan para korban secara finansial.

Tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keabsahan kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Tersangka AK dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Rumah Mewah Tanam Pohon Ganja

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjadi tempat penanaman pohon ganja.

Baca juga:   Kabar Duka Pilkada Jabar: 6 Petugas Meninggal, 52 Jatuh Sakit

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan pohon ganja di rumah mewah kawasan Lembang tersebut setinggi 1,5 meter yang diletakkan di balkon rumah.

Pohon ganja berusia delapan bulan itu langsung diamankan bersama pelakunya, Arvin, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuan Arvin, dirinya menanam pohon ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Ia membantah bahwa pohon itu ditanam untuk diperjualbelikan.

“Pohon ini hanya untuk saya gunakan sendiri, bukan untuk dijual,” ungkap Arvin kepada petugas.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Asta Cita Presiden 2024 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Baca juga:   Pemkab Bandung dan Cimahi Sepakat Tangani Sampah dan Banjir

Tidak hanya mengungkap kasus penanaman pohon ganja, Satnarkoba Polres Cimahi juga berhasil menangkap dua pelaku pengedar ganja kering dengan barang bukti seberat dua kilogram.

Selain itu, ditemukan pula 1,3 kilogram ganja sintetis siap edar yang diduga akan disalurkan ke sejumlah wilayah.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang berhubungan dengan narkotika. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: akta tanahpemalsuan akta tanah


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pesepak bola Timnas Indonesia U-22 Kakang Rudianto (kiri) berusaha mengadang pesepak bola Mali U-22 Maulaye Haidara (keduaa kiri) pada pertandingan persahabatan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
HEADLINE

Timnas Indonesia U-23 Dipermalukan Mali! Kebobolan Cepat, Serangan Tumpul, Lini Belakang Rapuh

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Mali U-23 setelah kalah telak 0-3 dalam laga uji...

Gregoria Mariska Tunjung gagal juara Kumamoto Masters 2025 setelah kalah dramatis dari Ratchanok Intanon. Kekalahan ini membuat Indonesia kembali puasa gelar. (PBSI)

Gregoria Gagal, Bulutangkis Indonesia Kembali Puasa Gelar

16 November 2025
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025
jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025
Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025

Highlights

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.