BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Negeri Kota Bandung gelar sidang perdana Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi, serta eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dalam persidangan perdana dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV pada program Bandung smart city, Selasa Pagi di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung.
Yaitu Riantono, Ferry, dan Achmad Nugraha telah ditahan sejak 26 September 2024, sedangkan Yudi Cahyadi sejak 27 September 2024. Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Dadang Iman Rusdani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tito Zaelani menyampaikan bahwa persidangan hari ini telah dibacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa.
Jaksa mengatakan perkara pertama pihaknya mendakwakan pasal alternatif pasal 12b selaku penerima, kemudian alternatif kedua 12a, serta ketiganya pasal 11 ancaman pidana 4-20 tahun.
Sedangkan Ema Sumarna selaku pegawai negeri atau selaku Sekda Kota Bandung telah melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan atau pelanggaran.
“Ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 626.750.000,” kata Tito saat membacakan dakwaan.
Tito pun mengatakan terkait benar atau tidaknya dakwaan, tentu akan dilihat di pembuktian. Dakwaan pun dibacakan untuk para terdakwa eks DPRD Kota Bandung di mana keempat eks DPRD Kota Bandung itu menerima hadiah yang bervariasi jumlahnya, dari Rp 30 juta sampai ratusan juta.
Akan ajukan eksepsi
Keempat eks DPRD Kota Bandung tak akan mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan pun akan berlanjut ke pembuktian saksi-saksi beserta barang bukti 18 Februari 2025.
Kuasa Hukum terdakwa Ema Sumarna, Rizky Rizgantara menjelaskan ada hal yang menurutnya tak tepat atau sesuai fakta yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi nanti, sehingga mereka tak akan mengajukan eksepsi.
Rencananya, JPU telah membuat timeline sebanyak 35 saksi untuk persidangan kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Saksi-saksi ini kata JPU, baik untuk empat eks DPRD kota Bandung maupun Ema Sumarna adalah sama.