BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi nekat seorang sopir angkutan umum yang membuang belasan karung sampah di pinggir Jalan Komodor Utara Supadiyo, Kota Bandung, Jawa Barat, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat membuang sampah dengan terburu-buru sambil memastikan aksinya tidak diketahui warga sekitar.
Setelah video tersebut viral, pihak Kelurahan Husein segera melakukan penelusuran untuk mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Namun, hingga saat ini, pelaku yang diketahui sebagai sopir tembak belum berhasil ditemukan.
Pihak kelurahan dan warga setempat langsung bergerak cepat membersihkan belasan karung sampah yang ditinggalkan pelaku. Sampah-sampah tersebut menumpuk di pinggir jalan dan mengotori halaman rumah warga.
“Kami terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membuang sampah-sampah ini,” ujar Siti Nurhayati, Ketua RT setempat.
Aksi buang sampah sembarangan ini memicu kemarahan warga. Mereka berharap pihak berwenang segera menemukan pelaku dan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Yang antara lain mewajibkan setiap kendaraan, termasuk angkutan umum, untuk menyediakan tempat sampah.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp250.000.
Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan kebersihan sangat penting. Untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan lingkungan kota tetap bersih dan nyaman bagi semua warga. (uby)