
Oleh: Iwan Hermawan, Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI (Tim Perlindungan GTK)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan langkah positif yang memberikan perlindungan dari tindakan-tindakan intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil. Pergub ini merupakan turunan dari Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pembentukan tim perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan saat ini menjadi urgensi sebagai sebuah amanah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 54 Tahun 2020 Pasal 6, badan perlindungan ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur. Dengan melibatkan unsur dinas, akademisi, praktisi hukum, dan unsur lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan. Badan ini seharusnya dibentuk selambat-lambatnya dua tahun setelah keluarnya Pergub tersebut. Namun, hingga kini, lima tahun setelah penerbitannya, badan tersebut belum juga terbentuk.
Saat ini telah banyak laporan yang masuk dari GTK di Jawa Barat mengenai adanya ancaman, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil. Dari oknum orang tua siswa, oknum LSM/Ormas, oknum yang mengaku sebagai wartawan, bahkan dari atasan mereka sendiri.
Perlakuan serupa juga dialami oleh GTK non-PNS. Terutama akibat masukan dan kritik yang mereka sampaikan terkait honor yang diterima, yang tidak sesuai dengan peraturan. Khususnya dalam hal ketepatan waktu pembayaran. Kejadian ini telah melanggar undang-undang mengenai kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Apabila tim ini telah terbentuk, maka pendidik dan tenaga kependidikan akan mendapatkan perlindungan. Dari segi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan, serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Khususnya dari segi hukum, apabila SK Gubernur telah diterbitkan untuk membentuk tim perlindungan, maka secara otomatis pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Barat akan mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil. (tim perlindungan GTK). (han)