BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap seorang tukang kelapa di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Ketiga tersangka pelaku pembacokan terhadap tukang kelapa, yakni D-H alias Sua, D-D alias Alex, dan D-K alias Icox, diringkus setelah penyelidikan intensif.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi jual beli kelapa.
Para pelaku berpura-pura menjadi penjual kelapa dan mengajak korban bertemu di lokasi yang telah disepakati.
Namun, bukannya transaksi yang terjadi, korban justru menjadi sasaran penganiayaan brutal oleh para tersangka.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus ini. Para pelaku dengan sadisnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Seorang tukang kelapa bernama KLS,” ujar Tri Suhartanto.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacokan parah di bagian wajah dan masih menjalani perawatan intensif di ICU.
Sementara itu, seorang saksi yang turut menjadi korban telah pulih dan dapat memberikan keterangan kepada polisi.
Lebih lanjut, Tri Suhartanto menambahkan bahwa aksi kejahatan ini sudah direncanakan sebelumnya.
“Para pelaku memang berniat menguasai harta korban. Saat kami tangkap, mereka bahkan tengah merencanakan aksi kejahatan lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta mencegah aksi serupa di kemudian hari. (fal)