BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menjelang musim mudik Lebaran, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan sesuai tugas operasionalnya.
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” ujar Farhan usai meninjau fasilitas publik di Jalan Asia-Afrika, Jumat (21/3/2025).
Larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Farhan berharap para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan dan tidak menyalahgunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Selain mengeluarkan larangan, Pemkot Bandung juga tengah melakukan berbagai persiapan. Guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Salah satu langkah utama adalah pemantauan kesiapan kendaraan umum.
“Pada 27 Maret, kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” ungkapnya.
Untuk mendukung kelancaran mudik bagi masyarakat, Pemkot Bandung juga menyediakan lima bus gratis. Yang akan diberangkatkan ke sejumlah daerah di wilayah timur.
Lebih lanjut, Farhan mengingatkan bahwa Kota Bandung bukan hanya menjadi kota yang ditinggalkan pemudik. Tetapi juga menjadi tujuan bagi pemudik dan wisatawan selama libur Lebaran.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban serta kenyamanan kota.
“Bandung bukan hanya mengirimkan pemudik ke luar kota. Tetapi juga menjadi tujuan mudik dan wisata. Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para tamu yang datang,” katanya. (put)