CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASKESEHATAN

Dosen FK Unpas: Penyalahgunaan Kepercayaan Pasien Itu Kriminal

Hanna Hanifah
29 April 2025
unpas

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dosen Bioetika Humaniora dan Hukum Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan (FK Unpas), dr. Steffi Rifasa Tohir Suriaatmadja, M.H., menegaskan bahwa hubungan dokter dan pasien sejatinya dibangun di atas dasar kepercayaan.

Namun, berbagai kasus pelecehan seksual yang melibatkan dokter akhir-akhir ini mencoreng profesi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Akan tetapi, saat kepercayaan tersebut disalahgunakan, maka ruang kesempatan untuk melakukan tindakan kriminal menjadi terbuka,” ujarnya, dilansir dari unpas.ac.id.

Kode Etik Kedokteran

Mengutip Kode Etik Kedokteran, dr. Steffi menjelaskan bahwa Pasal 5 menegaskan, “Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan serta kebaikan pasien.”

Baca juga:   PT di Jabar Ikuti Penguatan Akreditasi Prodi Infokom di Unpas

Dengan demikian, setiap tindakan dokter harus berdasarkan persetujuan dan demi kepentingan pasien.

“Pasal tersebut hanya satu contoh dari berbagai ketentuan lain yang menekankan bahwa kepentingan pasien harus menjadi prioritas utama profesi dokter,” tambahnya.

Ia menuturkan, keberadaan Kode Etik Kedokteran berfungsi sebagai pedoman moral, sikap, dan perilaku bagi dokter Indonesia.

Bila terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Baca juga:   Jepang Uji Coba Tes Kanker Berbasis Urin untuk Deteksi Dini

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, dokter akan dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Mengenai kasus pelecehan seksual oleh dokter, dr. Steffi menegaskan, “Tindakan tersebut bukan hanya melanggar etik. Tetapi juga masuk ranah pelanggaran hukum. Sanksi hukum harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Guna meminimalisasi kejadian serupa di rumah sakit, ia menyarankan agar dokter dan pasien sama-sama menegakkan hak dan kewajiban.

Salah satu upayanya adalah mendampingi dokter dengan tenaga kesehatan lain saat pemeriksaan berisiko tinggi, atau pasien didampingi keluarga sah secara hukum.

Terkait pendidikan etika, ia menjelaskan bahwa kurikulum kedokteran saat ini telah memasukkan pengajaran etika profesi sejak dini.

Baca juga:   Teknik Informatika Unpas Sukses Gelar ITPHORIA x NORTHSIDE 2024

“Ketika seorang dokter mempelajari etika profesi, tujuan akhirnya adalah menempatkan kepentingan pasien di atas segala keputusan dan tindakan,” tuturnya.

Dr. Steffi berharap, melalui pembekalan nilai-nilai etik sejak mahasiswa, calon dokter akan terbiasa dengan sikap profesional, menjunjung integritas, dan menjadi agen perubahan dalam membangun citra profesi dokter yang berakhlakul karimah.

“Nilai-nilai etik seperti tidak merugikan pasien, menjunjung profesionalitas, dan selalu mengutamakan kebaikan pasien harus dipegang teguh, dari masa pendidikan hingga praktik profesi,” tandasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dosen FK unpasFakultas Kedokteran Universitas PasundaFK unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

# pidana penjara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat...

RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

Highlights

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.