BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan tanggapan resmi menyusul pemberitaan terkait penangkapan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh pihak kepolisian.
Mahasiswi ITB berinisial SSS itu ditangkap karena diduga mengunggah sebuah meme menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Yang menggambarkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (9/5/2025), Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. N. Nurlaela Arief, MBA., IAPR., menyatakan bahwa pihak kampus telah bergerak cepat merespons isu tersebut.
βITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,β tulis Nurlaela dalam rilis resminya.
Ia juga menyebut bahwa orang tua mahasiswi yang bersangkutan telah mendatangi kampus dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Lebih lanjut, ITB juga telah menjalin komunikasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan terukur.
Di sisi lain, pihak kepolisian menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yang berkaitan dengan distribusi konten bermuatan kesusilaan dan penghinaan melalui media elektronik.
Penangkapan SSS menjadi sorotan publik setelah meme tersebut viral di media sosial dan memicu pro dan kontra.
Beberapa pihak menilai tindakan SSS merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Sementara pihak lain menilai konten tersebut melanggar norma kesusilaan dan mencemarkan kehormatan pejabat negara.
ITB belum memberikan komentar lebih lanjut terkait proses hukum yang tengah berjalan, namun menegaskan komitmennya dalam mendidik mahasiswa agar menggunakan media digital secara bertanggung jawab. (*)











