# Mahasiswa ITB buat Meme Jokowi Prabowo
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) tuntut pembebasan salah satu mahasiswa ITB terkait dugaan pembuatan meme Presiden Jokowi-Prabowo.
Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh Bareskrim Polri terkait dengan sebuah meme yang beredar di media sosial memicu sorotan publik yang luas.
Mahasiswi yang diketahui berinisial S-S-S tersebut ditahan atas tuduhan melanggar Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah sebuah meme berisi gambar tidak senonoh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan calon presiden Prabowo Subianto viral di dunia maya.
Keluarga besar ITB, melalui organisasi mahasiswa KM ITB, mengajukan tuntutan agar mahasiswi tersebut segera dibebaskan.
Mereka menilai bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi oleh hukum dan tidak seharusnya dikriminalisasi.
Penangkapan yang Menyulut Kontroversi
Menurut informasi yang dihimpun, S-S-S yang masih merupakan mahasiswa semester dua di ITB, awalnya
mengunggah meme yang memicu kemarahan publik, terutama di kalangan pendukung kedua tokoh tersebut.
Meme tersebut menggambarkan sebuah adegan yang dianggap tidak pantas antara Jokowi dan Prabowo, yang kemudian menjadi viral dan mendapat banyak komentar negatif.
Bareskrim Polri tidak butuh waktu lama untuk bertindak. Satu hari setelah meme itu tersebar, petugas dari
Bareskrim menggerebek indekos tempat tinggal S-S-S di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dan langsung membawa yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini kemudian diikuti oleh reaksi cepat dari keluarga besar ITB yang menyuarakan pembelaan terhadap mahasiswi tersebut.
Solidaritas dari KM ITB
Organisasi kemahasiswaan KM ITB langsung merespons dengan menggelar aksi solidaritas di kampus.
Mereka mengecam tindakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam kehidupan demokrasi.
Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mahasiswa, yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, kami merasa perlu untuk menyampaikan dukungan kepada mahasiswa kami.
Kebebasan berekspresi, termasuk dalam bentuk meme, harusnya bukanlah alasan untuk tindakan kriminal,” ujar Farell dalam wawancara dengan wartawan saat orasi didepan Kampus ITB, Jalan Ganesha, kemarin.
Selain itu, KM ITB juga menuntut agar proses hukum terhadap S-S-S dapat berjalan secara adil dan transparan.
Mereka berharap, dengan adanya pendampingan hukum yang tepat, kasus ini dapat segera diselesaikan
tanpa merugikan pihak manapun, khususnya mahasiswi yang masih berada di tahap awal pendidikan tersebut.
Tanggapan dari Pihak ITB
Sementara itu menanggapi hal tersebut, pihak ITB juga tidak tinggal diam. Melalui saluran komunikasi
resmi, Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi, Dr. Andryanto Rikrik Kusmara, memberikan klarifikasi terkait upaya yang dilakukan pihak kampus.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Sabtu (11/5/2025), Dr. Andryanto menjelaskan
bahwa ITB telah melakukan komunikasi intensif dengan keluarga dan pihak yang terlibat untuk mencari solusi terbaik.
“ITB tengah mengupayakan langkah-langkah terbaik bagi mahasiswa kami, dan kami akan terus memberikan pembinaan serta pendampingan yang dibutuhkan untuk kasus ini,” ungkap Dr. Andryanto.
Di samping itu, Wakil Rektor tersebut juga mengonfirmasi bahwa pihak rektorat sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga hukum, untuk mencari jalan keluar yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Ke Depan
Penangkapan S-S-S ini menambah panjang daftar kontroversi mengenai penerapan UU ITE yang kerap dikritik karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Banyak pihak menganggap bahwa undang-undang ini perlu direformasi agar tidak digunakan untuk
menekan kebebasan berpendapat, terutama di kalangan generasi muda yang kerap menggunakan platform media sosial sebagai sarana untuk menyuarakan ide dan pendapat.
Menanggapi hal ini, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa perlu ada pendekatan yang lebih bijak
dalam menangani kasus yang melibatkan kebebasan berpendapat, terutama dalam konteks media sosial yang semakin berkembang pesat.
Mereka juga mendorong agar ada penegakan hukum yang lebih mengedepankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Kasus ini kini masih terus berlanjut, sementara pihak ITB bersama keluarga besar mahasiswa, termasuk KM ITB,
akan terus berjuang agar mahasiswi tersebut bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, dan agar kasus serupa tidak mengganggu hak-hak kebebasan berekspresi di kalangan mahasiswa.
Bareskrim Polri sendiri, hingga kini, masih belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini.
Namun, masyarakat tetap menunggu perkembangan terbaru dalam kasus ini, yang tentunya akan berpengaruh pada dinamika kebebasan berekspresi di Indonesia ke depan.(uby)
# Mahasiswa ITB buat Meme Jokowi Prabowo












