CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja

Avepasco
21 Mei 2025
Judi Online Kamboja

Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan judi online lintas negara yakni Kamboja yang beroperasi di Indonesia. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAWA BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan judi online lintas negara yakni Kamboja yang beroperasi di Indonesia.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial JH dan A yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi online asal Kamboja.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Jakarta dan Tangerang. Setelah diduga kuat menjadi pengepul rekening dan tenaga pemasaran untuk tiga situs judi online yang dikendalikan dari Kamboja.

Mereka telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih tiga tahun.

Baca juga:   Polrestabes Bandung Gerebek Markas Judi Online di Bojongloa Kidul

Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah menjelaskan, peran masing-masing tersangka sangat strategis. Dalam mendukung aktivitas judi daring tersebut.

A bertugas mempromosikan situs judi melalui media sosial, sedangkan JH bertugas mencari dan mengumpulkan rekening bank. Yang digunakan sebagai tempat menampung deposit dari para korban.

“Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan dana hingga 200 juta rupiah yang langsung dikirim ke pusat operasional jaringan di Kamboja. Dari aktivitas ini, A bisa memperoleh penghasilan sekitar 50 juta rupiah per bulan. Sementara JH mendapatkan 5 juta rupiah untuk setiap rekening yang berhasil dikumpulkan,” ungkap Resza dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:   Polda Jabar Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Pejabat Negara

Menurut Resza, keberadaan sindikat ini sangat meresahkan karena menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Ia menyebut sindikat semacam ini menggunakan metode pemasaran yang agresif di media sosial dan kerap menyasar kelompok rentan, termasuk anak muda.

“Modus mereka terstruktur dan masif. Ini bukan lagi kasus perjudian konvensional. Melainkan kejahatan siber terorganisasi lintas negara. Kami akan terus mengejar jaringan lainnya,” tegasnya.

Baca juga:   Seorang Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI AD Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari aktivitas judi online. Dan melaporkan bila menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: jaringan judi onlinejudi onlineJudi Online KambojaSindikat Judi Online


Related Posts

Polres Cimahi gerebek rumah markas judi online di Batujajar, KBB. Empat pemuda ditangkap karena jadi CS 7 situs judi Kamboja dengan gaji Rp5 juta sebulan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

14 Januari 2026
film kalah untuk menang
HEADLINE

Film Menang untuk Kalah: Surya Saputra Ungkap Pernah Jadi Korban

7 Januari 2026
Situs Judi Online
PASNUSANTARA

Kemkomdigi Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Turun 57 Persen

6 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)
HEADLINE

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026

TANGERANG, WWW.PASJABAR.COM – Manajemen Dewa United FC mengambil langkah tegas dalam menanggapi insiden kekerasan fisik yang menodai...

Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026
ITB SSU

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026

Highlights

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.