BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).
Sidang Gugatan Lisa Mariana dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi kedua belah pihak ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababban, meminta agar kliennya dan Ridwan Kamil menjalani tes DNA.
Tes ini dimaksudkan untuk membuktikan klaim Lisa Mariana. Yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
“Kami meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kedua pihak. Baik ibu Lisa maupun saudara Ridwan Kamil. Untuk melakukan tes DNA guna kepastian hukum,” ujar Markus usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kehadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi yang akan digelar mendatang.
“Kami belum bisa pastikan, namun akan diusahakan beliau hadir dalam sesi mediasi. Statusnya masih tentatif,” ungkap Muslim kepada wartawan.
Majelis hakim dalam sidang tersebut memutuskan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Lisa Mariana yang dikenal sebagai model dan selebgram, mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung.
Ia bersikukuh bahwa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil.
Gugatan ini kemudian menuai perhatian publik. Mengingat posisi Ridwan Kamil sebagai mantan kepala daerah yang cukup populer. (uby)