WWW.PASJABAR.COM – Tarif listrik per kWh 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan oleh pemerintah, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi PLN di seluruh Indonesia.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan. Termasuk pengguna listrik prabayar maupun pascabayar selama bulan Juli 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika ada keputusan baru dari pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).
Tarif Listrik Tidak Berubah Meski Parameter Ekonomi Naik
Tarif listrik non-subsidi seharusnya dapat disesuaikan setiap tiga bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif mempertimbangkan empat parameter ekonomi utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Juli–September 2025, parameter yang digunakan adalah data dari Februari hingga April 2025.
Kendati sejumlah indikator mengalami kenaikan, pemerintah tetap menahan tarif listrik. Demi menjaga kestabilan ekonomi dan menekan beban masyarakat.
Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar Sama
Tarif listrik prabayar (token) dan pascabayar (tagihan bulanan) mengacu pada angka yang sama, sesuai dengan golongan pelanggan.
Perbedaannya hanya pada metode pembayaran: pelanggan prabayar membeli token di awal dan mengisi daya listrik di meteran. Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian bulanan.
Berikut ini adalah tarif listrik per kWh 2025 terbaru yang berlaku mulai 1 Juli 2025:
- Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi
Golongan Rumah Tangga:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.440,70/kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah, 6.600–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Rumah Tangga Miskin dan Rentan:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
Rumah Tangga Mampu:
- R-1/TR 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Tarif tersebut berlaku baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Cara Menghitung Token Listrik Prabayar
Bagi pengguna listrik prabayar, perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik didasarkan pada tarif listrik dan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Besaran PPJ bervariasi di tiap daerah, yakni antara 3 persen hingga 10 persen dari nilai token. Oleh karena itu, nominal token yang sama bisa menghasilkan jumlah kWh berbeda di setiap wilayah.
Contoh simulasi:
Pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 50.000 dan dikenai PPJ sebesar 3% (Rp 1.500). Maka perhitungannya:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Jadi, pelanggan akan memperoleh sekitar 33,57 kWh dari pembelian token sebesar Rp 50.000.
Selain itu, untuk pembelian token prabayar di atas Rp 5.000.000, akan dikenai bea materai sebesar Rp 10.000, dan sebagian penyedia layanan juga membebankan biaya administrasi tambahan.
Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik di tengah naiknya parameter ekonomi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi rakyat.
Ini juga menjadi sinyal positif bagi pelaku industri, UMKM, dan sektor produktif lainnya. Agar tetap bisa beroperasi dengan efisien dan kompetitif. (han)












