BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan dari warga bahwa proyek perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah izin lain yang menjadi syarat utama pembangunan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga menjabat Ketua Satgas Yustisi, turun langsung ke lapangan untuk memimpin monitoring sekaligus memastikan penghentian kegiatan konstruksi.
“Alhamdulillah laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Perumahan ini belum memiliki PBG, maka semua aktivitas harus dihentikan sampai izin diproses dengan benar,” ujar Erwin usai peninjauan di lokasi, Kamis (11/9/2025).
Sudah Pernah Disegel, Dibuka Sepihak oleh Pengembang
Berdasarkan catatan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang Griya Elok Townhouse sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Bahkan, proyek tersebut pernah disegel pada 5 Juli 2023.
Namun, segel sempat dibuka secara sepihak oleh pihak pengembang, sebelum akhirnya dipasang kembali pada 13 September 2023.
Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menegaskan bahwa pembukaan segel secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum.
“Perbuatan itu jelas melanggar KUHP Pasal 232. Hari ini kami bersama PPNS kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini dibuka lagi, kami akan langsung menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Rita.
Pemkot Tegaskan Tak Ingin Hambat Investasi
Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak pernah bermaksud menghambat investasi. Namun, semua pengembang properti diwajibkan untuk mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
Menurutnya, proses izin dapat dipercepat apabila syarat administrasi dipenuhi dengan benar.
“Kalau izinnya lengkap, kami bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha di Bandung tetap kondusif, tapi semuanya harus sesuai aturan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban proyek Griya Elok Townhouse merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk memastikan semua pembangunan di Kota Bandung berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau ada perumahan yang membangun tanpa izin, saya tidak akan beri toleransi. Pasti kita segel dan kita tutup,” tegasnya.
Ada Unit yang Sudah Dihuni
Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui sudah terdapat sekitar 8 hingga 10 unit rumah yang dibangun di kawasan tersebut. Dua unit di antaranya bahkan sudah dihuni warga. Namun, Pemkot hanya menyegel bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan.
“Kita masih mengedepankan sisi kemanusiaan. Rumah yang dihuni tidak kita segel. Tapi yang lain, khususnya yang masih dibangun, wajib dihentikan dulu sampai izin resmi keluar,” jelas Erwin.
Jaga Tertib Administrasi dan PAD
Pemkot Bandung berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pengembang properti agar tertib administrasi sejak awal.
Penegakan aturan perizinan bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau izin diproses dengan benar, otomatis lebih aman bagi pengembang, masyarakat, maupun pemerintah. Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi harus legal agar semua pihak terlindungi,” pungkas Erwin. (*/put)












