BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap 1.207 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinsos Kota Bandung, Yorisa Sativa, menegaskan penghentian terhadap penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk judi online itu wajib dilakukan demi memastikan bansos tepat sasaran.
“Tidak boleh diteruskan. Penyaluran terhadap nama-nama yang terdeteksi judi online langsung dihentikan,” kata Yorisa, Rabu (17/9/2025).
Dari total 15.759 penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru di Kota Bandung, sebanyak 1.207 terbukti terlibat judi online. Rinciannya, 237 KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 702 penerima Program Sembako, serta 268 KPM penerima ganda dari kedua program.
Yorisa menjelaskan, penghentian dilakukan dengan menutup akses akun penerima yang masuk daftar temuan PPATK. Data tersebut dikirim dari pusat dan diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Datanya dari pusat, lalu dikirim ke kami. Tugas Dinsos menghentikan penyaluran terhadap nama-nama yang disebutkan,” ujarnya.
Bansos biasanya disalurkan setiap enam bulan sekali. Namun, sebagian KPM yang terdeteksi sudah sempat menerima pencairan sebelum akses ditutup.
“Kurang lebih mereka sudah mendapatkan bansos, tapi setelah ada temuan, hak mereka ditahan atau ditutup,” jelas Yorisa.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas Pemkot Bandung untuk menjaga akuntabilitas program perlindungan sosial. Pemerintah ingin memastikan bantuan digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin, bukan untuk aktivitas terlarang.
“Program bansos tidak boleh disalahgunakan. Tugas kami memastikan bantuan sampai pada mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya. (*/put)












