BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam seorang jenazah berinisial Y di Kampung Ciloa, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Senin (20/10/2025).
Langkah ekshumasi makam seorang jenazah ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyebab kematian korban yang diduga tewas akibat penganiayaan dalam kericuhan antara warga dan sekelompok penagih utang.
Proses ekshumasi tersebut menarik perhatian warga sekitar karena melibatkan tim forensik dari Polda Jawa Barat dan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung.
Otopsi terhadap jenazah berlangsung selama tiga jam di area pemakaman umum Desa Wangunharja, di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, mengatakan bahwa ekshumasi dilakukan atas dasar hukum dan izin dari keluarga korban.
“Tindakan ini kami lakukan untuk kepentingan pembuktian, guna menentukan penyebab pasti kematian korban. Sebab, ada informasi yang simpang siur terkait penyebab meninggalnya korban, apakah akibat penganiayaan atau karena faktor penyakit,” ujar Teguh.
Didorong Hingga Tewas Karena Perselisihan Utang
Peristiwa tragis ini bermula dari keributan antara warga dengan lima orang penagih utang di Kampung Ciloa pada akhir pekan lalu.
Keributan itu disebut dipicu oleh perselisihan utang piutang sebesar Rp55.000. Korban Y, pria berusia 55 tahun, mencoba melerai pertengkaran tersebut, namun naas, ia justru diduga didorong oleh salah satu pelaku hingga terjatuh dan tewas di tempat.
Keluarga korban meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya sudah menghilangkan nyawa,” kata Dani, salah satu anggota keluarga korban.
Polisi kini telah menetapkan lima orang penagih utang sebagai tersangka, dan kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cimahi untuk mengungkap motif dan memastikan penyebab kematian korban melalui hasil otopsi. (uby)












