CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 22 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Perpol 10/2025 dan Putusan MK dalam Satu Garis Norma

Hanna Hanifah
19 Desember 2025
Perpol 10/2025 dan Putusan MK dalam Satu Garis Norma

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen FH Unpas & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat (Perpol 10/2025 dan Putusan MK dalam Satu Garis Norma)

WWW.PASJABAR.COM – Setiap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tidak hanya mengakhiri sengketa norma, tetapi juga menetapkan arah bagi pembentuk peraturan pelaksana. Putusan tidak berhenti pada amar, melainkan menuntut penyesuaian dalam praktik pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Di titik inilah kerap muncul perdebatan: bagaimana menilai kepatuhan peraturan pelaksana terhadap putusan MK, dan indikator apa yang seharusnya digunakan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 menjadi contoh aktual. Perpol ini lahir dalam konteks adanya Putusan MK yang menegaskan batas konstitusional penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Sebagian kritik yang berkembang tidak langsung diarahkan pada isi norma, melainkan pada teknik perumusan, khususnya karena putusan MK tidak dicantumkan secara eksplisit dalam konsideran.

Pertanyaan yang relevan dalam negara hukum bukanlah apakah rujukan simbolik telah dicantumkan, melainkan apakah substansi norma dalam Perpol telah diselaraskan dengan tafsir konstitusional yang ditetapkan MK. Di titik inilah analisis perlu ditempatkan.

Ukuran

Kepatuhan terhadap putusan MK harus diukur dengan ukuran yang tepat. Putusan MK bersifat final dan mengikat serta mengubah makna konstitusional norma undang-undang yang diuji. Konsekuensinya, setiap peraturan di bawah undang-undang wajib menyesuaikan materi muatannya dengan tafsir tersebut.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tidak mewajibkan pencantuman putusan MK dalam konsideran. Konsideran berfungsi menjelaskan latar belakang dan rasionalitas pembentukan peraturan, bukan menentukan sah atau tidaknya norma. Karena itu, ukuran kepatuhan tidak dapat diletakkan pada ada atau tidaknya rujukan putusan MK dalam konsideran, melainkan pada apa yang diatur dan apa yang dicegah oleh norma.

Menyamakan kelengkapan konsideran dengan kepatuhan konstitusional berisiko menggeser fokus pengujian dari substansi ke simbolik. Dalam praktik ketatanegaraan, yang diuji adalah akibat hukum norma, bukan narasi pembentuk peraturan.

Baca juga:   Pemkot Cimahi Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Amir Mahmud

Putusan

Putusan MK yang relevan menegaskan satu prinsip utama: anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar kepolisian tidak boleh tetap menduduki jabatan struktural Polri. Prinsip ini lahir dari kekhawatiran atas praktik rangkap jabatan dan perluasan tafsir “penugasan” yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa alih status yang jelas.

MK menutup ruang tafsir longgar tersebut dengan menegaskan bahwa penugasan di luar kepolisian harus ditempatkan secara ketat dan terbatas. Yang diatur MK adalah batas konstitusional norma, bukan teknik perumusannya. Oleh karena itu, yang perlu diuji adalah apakah peraturan pelaksana membuka kembali ruang yang telah ditutup MK atau justru menginternalisasikan prinsip tersebut ke dalam norma operasional.

Norma

Jika dibaca secara sistematis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memperlihatkan upaya penyelarasan dengan prinsip yang ditegaskan MK.

Pertama, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pelaksanaan tugas anggota Polri sebagai penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri. Rumusan ini merupakan norma kunci. Dengan mensyaratkan pelepasan jabatan di lingkungan Polri, Perpol menutup kemungkinan anggota Polri tetap menduduki jabatan struktural ketika menjalankan tugas di luar kepolisian. Norma ini secara langsung menginternalisasi inti larangan yang ditegaskan MK.

Kedua, Pasal 3 ayat (4) membatasi bahwa jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dapat diisi hanya pada jabatan tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan berdasarkan permintaan instansi pengguna. Pembatasan ini penting untuk mencegah penugasan bersifat umum atau administratif yang tidak relevan dengan fungsi kepolisian. Dalam perspektif putusan MK, pembatasan semacam ini menunjukkan kehati-hatian pembentuk peraturan agar penugasan tidak berkembang menjadi mekanisme penempatan bebas yang melampaui mandat undang-undang.

Ketiga, Pasal 9 huruf a mensyaratkan adanya surat permintaan dari pimpinan instansi pengguna kepada Kapolri sebagai dasar penugasan. Ketentuan ini mempersempit ruang diskresi internal dan memperkuat akuntabilitas. Penugasan tidak dilakukan sepihak, melainkan berbasis kebutuhan institusional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:   Ngawula ku Kawasa, Lain Ngawasaan ku Kawasa

Keempat, Pasal 16 mengatur secara tegas pengakhiran Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, termasuk karena berakhirnya masa penugasan, pertimbangan pimpinan Polri, pengembalian oleh instansi pengguna, pelanggaran disiplin atau kode etik, kesehatan, pensiun, hingga meninggal dunia. Pengaturan ini menegaskan bahwa penugasan di luar struktur Polri bersifat sementara dan tidak melahirkan status ganda yang permanen.

Kelima, Pasal 19 menegaskan kewenangan penerbitan surat perintah atau keputusan Pelaksanaan Tugas Anggota Polri menurut jenjang kepangkatan, serta kewenangan Kapolri untuk penugasan di luar negeri. Pengaturan kewenangan ini memperjelas rantai komando dan mencegah praktik penugasan tanpa dasar kewenangan yang sah.

Dari keseluruhan konstruksi tersebut, tidak ditemukan satu pun pasal dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi rangkap jabatan struktural. Sebaliknya, norma Perpol secara konsisten menginternalisasi prinsip pemisahan jabatan yang menjadi inti putusan MK.

Formil

Sebagian kritik mempersoalkan aspek formil Perpol karena tidak mencantumkan putusan MK dalam konsideran. Dalam doktrin hukum perundang-undangan, cacat formil berkaitan dengan kewenangan dan prosedur pembentukan peraturan. Suatu peraturan dinyatakan cacat formil apabila dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, melalui prosedur yang tidak sah, atau melanggar tata urutan peraturan.

Tidak dicantumkannya putusan MK dalam konsideran tidak termasuk kategori tersebut. Ketiadaan rujukan tidak mempengaruhi kewenangan Kapolri sebagai pembentuk Perpol dan tidak melanggar prosedur pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjadikan persoalan konsideran sebagai dasar cacat formil tidak memiliki pijakan normatif yang kuat.

Materiil

Aspek yang lebih menentukan adalah materi muatan. Cacat materiil hanya dapat dibuktikan apabila norma dalam Perpol bertentangan dengan undang-undang atau dengan makna konstitusional yang telah ditegaskan MK. Pertanyaannya sederhana: apakah Perpol memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa melepaskan jabatan strukturalnya?

Baca juga:   Pemerintahan Desa dalam Kerangka Otonomi Daerah di Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (4), Pasal 9 huruf a, Pasal 16, dan Pasal 19, jawabannya adalah tidak. Justru norma-norma tersebut dirancang untuk mencegah praktik yang dilarang MK. Selama norma-norma ini diterapkan secara konsisten, sulit untuk menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengabaikan atau melanggar putusan MK.

Pengujian

Dalam sistem hukum Indonesia, pengujian peraturan di bawah undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). MA menguji pertentangan norma dengan undang-undang, bukan kelengkapan argumentasi atau rujukan dalam konsideran. Praktik pengujian MA menunjukkan konsistensi: yang diuji adalah norma operasional dan akibat hukumnya.

Jika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diuji di MA, fokus pengujian akan tertuju pada apakah norma-normanya bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian sebagaimana dimaknai MK. Selama substansinya sejalan, absennya rujukan putusan MK dalam konsideran tidak akan menjadi dasar pembatalan.

Batas

Kritik terhadap kualitas perumusan peraturan tetap penting. Namun, kritik tersebut harus dibedakan dari penilaian keabsahan hukum. Tidak setiap kekurangan teknik legislasi berujung pada batalnya norma. Menjaga pembedaan ini penting agar kritik hukum tetap proporsional dan tidak menciptakan ketidakpastian.

Dalam konteks Perpol Nomor 10 Tahun 2025, kritik terhadap konsideran seharusnya ditempatkan sebagai masukan perbaikan teknis, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran konstitusional.

Akhir

Dari perspektif tertib norma, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi berada dalam satu garis yang sama. Perpol tidak membuka kembali ruang yang telah ditutup MK, melainkan mengadopsi prinsip utamanya ke dalam norma operasional yang mengikat. Kepatuhan terhadap putusan MK dalam konteks ini bersifat substansial, bukan simbolik.

Tantangan berikutnya bukan lagi pada teks peraturan, melainkan pada konsistensi penerapannya. Sebab, pada akhirnya, kepatuhan terhadap konstitusi diuji bukan hanya melalui rumusan norma, tetapi melalui cara norma itu dijalankan dalam praktik pemerintahan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: NormaOpiniperpolputusan MK


Related Posts

Ilmuwan Panggung
HEADLINE

Ilmuwan Panggung

21 April 2026
Negeri Segudang Seruan
HEADLINE

Negeri Segudang Seruan

14 April 2026
berkuasa
HEADLINE

Mengakui Setelah Berkuasa

28 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Proliga 2026
HEADLINE

Samator Tampil Dominan Sejak Set Pertama

22 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Laga panas perebutan peringkat ketiga Proliga 2026 menghadirkan duel antara Surabaya Samator dan Jakarta...

UTBK SNBT 2026

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026
roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026

Highlights

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.