• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
Sabtu, Mei 9, 2026
PASJABAR
No Result
View All Result
h
  • Login
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Perpol 10/2025 dan Putusan MK dalam Satu Garis Norma

Perpol 10/2025 dan Putusan MK dalam Satu Garis Norma

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: admin
Dipublikasikan: Jumat. 19 Desember 2025 - 14:00 WIB

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen FH Unpas & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat (Perpol 10/2025 dan Putusan MK dalam Satu Garis Norma)

WWW.PASJABAR.COM – Setiap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tidak hanya mengakhiri sengketa norma, tetapi juga menetapkan arah bagi pembentuk peraturan pelaksana. Putusan tidak berhenti pada amar, melainkan menuntut penyesuaian dalam praktik pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Di titik inilah kerap muncul perdebatan: bagaimana menilai kepatuhan peraturan pelaksana terhadap putusan MK, dan indikator apa yang seharusnya digunakan.

READ ALSO

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 menjadi contoh aktual. Perpol ini lahir dalam konteks adanya Putusan MK yang menegaskan batas konstitusional penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Sebagian kritik yang berkembang tidak langsung diarahkan pada isi norma, melainkan pada teknik perumusan, khususnya karena putusan MK tidak dicantumkan secara eksplisit dalam konsideran.

Pertanyaan yang relevan dalam negara hukum bukanlah apakah rujukan simbolik telah dicantumkan, melainkan apakah substansi norma dalam Perpol telah diselaraskan dengan tafsir konstitusional yang ditetapkan MK. Di titik inilah analisis perlu ditempatkan.

Ukuran

Kepatuhan terhadap putusan MK harus diukur dengan ukuran yang tepat. Putusan MK bersifat final dan mengikat serta mengubah makna konstitusional norma undang-undang yang diuji. Konsekuensinya, setiap peraturan di bawah undang-undang wajib menyesuaikan materi muatannya dengan tafsir tersebut.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tidak mewajibkan pencantuman putusan MK dalam konsideran. Konsideran berfungsi menjelaskan latar belakang dan rasionalitas pembentukan peraturan, bukan menentukan sah atau tidaknya norma. Karena itu, ukuran kepatuhan tidak dapat diletakkan pada ada atau tidaknya rujukan putusan MK dalam konsideran, melainkan pada apa yang diatur dan apa yang dicegah oleh norma.

Menyamakan kelengkapan konsideran dengan kepatuhan konstitusional berisiko menggeser fokus pengujian dari substansi ke simbolik. Dalam praktik ketatanegaraan, yang diuji adalah akibat hukum norma, bukan narasi pembentuk peraturan.

Putusan

Putusan MK yang relevan menegaskan satu prinsip utama: anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar kepolisian tidak boleh tetap menduduki jabatan struktural Polri. Prinsip ini lahir dari kekhawatiran atas praktik rangkap jabatan dan perluasan tafsir “penugasan” yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa alih status yang jelas.

MK menutup ruang tafsir longgar tersebut dengan menegaskan bahwa penugasan di luar kepolisian harus ditempatkan secara ketat dan terbatas. Yang diatur MK adalah batas konstitusional norma, bukan teknik perumusannya. Oleh karena itu, yang perlu diuji adalah apakah peraturan pelaksana membuka kembali ruang yang telah ditutup MK atau justru menginternalisasikan prinsip tersebut ke dalam norma operasional.

Norma

Jika dibaca secara sistematis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memperlihatkan upaya penyelarasan dengan prinsip yang ditegaskan MK.

Pertama, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pelaksanaan tugas anggota Polri sebagai penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri. Rumusan ini merupakan norma kunci. Dengan mensyaratkan pelepasan jabatan di lingkungan Polri, Perpol menutup kemungkinan anggota Polri tetap menduduki jabatan struktural ketika menjalankan tugas di luar kepolisian. Norma ini secara langsung menginternalisasi inti larangan yang ditegaskan MK.

Kedua, Pasal 3 ayat (4) membatasi bahwa jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dapat diisi hanya pada jabatan tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan berdasarkan permintaan instansi pengguna. Pembatasan ini penting untuk mencegah penugasan bersifat umum atau administratif yang tidak relevan dengan fungsi kepolisian. Dalam perspektif putusan MK, pembatasan semacam ini menunjukkan kehati-hatian pembentuk peraturan agar penugasan tidak berkembang menjadi mekanisme penempatan bebas yang melampaui mandat undang-undang.

Ketiga, Pasal 9 huruf a mensyaratkan adanya surat permintaan dari pimpinan instansi pengguna kepada Kapolri sebagai dasar penugasan. Ketentuan ini mempersempit ruang diskresi internal dan memperkuat akuntabilitas. Penugasan tidak dilakukan sepihak, melainkan berbasis kebutuhan institusional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, Pasal 16 mengatur secara tegas pengakhiran Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, termasuk karena berakhirnya masa penugasan, pertimbangan pimpinan Polri, pengembalian oleh instansi pengguna, pelanggaran disiplin atau kode etik, kesehatan, pensiun, hingga meninggal dunia. Pengaturan ini menegaskan bahwa penugasan di luar struktur Polri bersifat sementara dan tidak melahirkan status ganda yang permanen.

Kelima, Pasal 19 menegaskan kewenangan penerbitan surat perintah atau keputusan Pelaksanaan Tugas Anggota Polri menurut jenjang kepangkatan, serta kewenangan Kapolri untuk penugasan di luar negeri. Pengaturan kewenangan ini memperjelas rantai komando dan mencegah praktik penugasan tanpa dasar kewenangan yang sah.

Dari keseluruhan konstruksi tersebut, tidak ditemukan satu pun pasal dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi rangkap jabatan struktural. Sebaliknya, norma Perpol secara konsisten menginternalisasi prinsip pemisahan jabatan yang menjadi inti putusan MK.

Formil

Sebagian kritik mempersoalkan aspek formil Perpol karena tidak mencantumkan putusan MK dalam konsideran. Dalam doktrin hukum perundang-undangan, cacat formil berkaitan dengan kewenangan dan prosedur pembentukan peraturan. Suatu peraturan dinyatakan cacat formil apabila dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, melalui prosedur yang tidak sah, atau melanggar tata urutan peraturan.

Tidak dicantumkannya putusan MK dalam konsideran tidak termasuk kategori tersebut. Ketiadaan rujukan tidak mempengaruhi kewenangan Kapolri sebagai pembentuk Perpol dan tidak melanggar prosedur pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjadikan persoalan konsideran sebagai dasar cacat formil tidak memiliki pijakan normatif yang kuat.

Materiil

Aspek yang lebih menentukan adalah materi muatan. Cacat materiil hanya dapat dibuktikan apabila norma dalam Perpol bertentangan dengan undang-undang atau dengan makna konstitusional yang telah ditegaskan MK. Pertanyaannya sederhana: apakah Perpol memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa melepaskan jabatan strukturalnya?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (4), Pasal 9 huruf a, Pasal 16, dan Pasal 19, jawabannya adalah tidak. Justru norma-norma tersebut dirancang untuk mencegah praktik yang dilarang MK. Selama norma-norma ini diterapkan secara konsisten, sulit untuk menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengabaikan atau melanggar putusan MK.

Pengujian

Dalam sistem hukum Indonesia, pengujian peraturan di bawah undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). MA menguji pertentangan norma dengan undang-undang, bukan kelengkapan argumentasi atau rujukan dalam konsideran. Praktik pengujian MA menunjukkan konsistensi: yang diuji adalah norma operasional dan akibat hukumnya.

Jika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diuji di MA, fokus pengujian akan tertuju pada apakah norma-normanya bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian sebagaimana dimaknai MK. Selama substansinya sejalan, absennya rujukan putusan MK dalam konsideran tidak akan menjadi dasar pembatalan.

Batas

Kritik terhadap kualitas perumusan peraturan tetap penting. Namun, kritik tersebut harus dibedakan dari penilaian keabsahan hukum. Tidak setiap kekurangan teknik legislasi berujung pada batalnya norma. Menjaga pembedaan ini penting agar kritik hukum tetap proporsional dan tidak menciptakan ketidakpastian.

Dalam konteks Perpol Nomor 10 Tahun 2025, kritik terhadap konsideran seharusnya ditempatkan sebagai masukan perbaikan teknis, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran konstitusional.

Akhir

Dari perspektif tertib norma, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi berada dalam satu garis yang sama. Perpol tidak membuka kembali ruang yang telah ditutup MK, melainkan mengadopsi prinsip utamanya ke dalam norma operasional yang mengikat. Kepatuhan terhadap putusan MK dalam konteks ini bersifat substansial, bukan simbolik.

Tantangan berikutnya bukan lagi pada teks peraturan, melainkan pada konsistensi penerapannya. Sebab, pada akhirnya, kepatuhan terhadap konstitusi diuji bukan hanya melalui rumusan norma, tetapi melalui cara norma itu dijalankan dalam praktik pemerintahan. (han)

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

Tags: NormaOpiniperpolputusan MK

Related Posts

Raudhah Madinah
HEADLINE

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12
Penutupan Prodi Keguruan
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:44
PAD Kota Bandung
HEADLINE

Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:20
unpas guru besar
HEADLINE

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sabtu. 9 Mei 2026 - 16:41
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

Sabtu. 9 Mei 2026 - 13:49
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Jumat. 8 Mei 2026 - 19:31
Next Post
Gereja GKPS Bandung

Jelang Natal, Polisi Selidiki Benda Mencurigakan di Gereja GKPS Bandung

POPULAR NEWS

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

Kamis. 7 Mei 2026 - 15:24
Sidang Doktor Raden Khemal

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Jumat. 8 Mei 2026 - 19:31
unpas guru besar

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sabtu. 9 Mei 2026 - 16:41
Raudhah Madinah

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan se Tanah Papua

Sabtu. 25 April 2026 - 14:09

EDITOR'S PICK

PB ESI

PB ESI Gelar Seleknas Menuju Asian Games 2026

Minggu. 22 Februari 2026 - 13:00

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 5 Januari 2026, BMKG: Berpotensi Hujan Ringan

Senin. 5 Januari 2026 - 13:59
film ghost in the cell

Film Ghost in the Cell Tampilkan Penjara sebagai Sistem Sosial

Rabu. 11 Februari 2026 - 16:00

AFC Setujui Wasit Arab Dilarang Pimpin Laga Garuda

Jumat. 25 Juli 2025 - 21:00

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Saat Hati Bertamu ke Raudhah
  • LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman
  • Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027
  • Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.