PADALARANG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).
Rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil razia selama tujuh bulan terakhir di berbagai wilayah Jawa Barat. Total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Petugas memusnahkan seluruh barang bukti dengan cara dibakar di tempat terbuka. Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, mulai dari produk tanpa pita cukai hingga yang menggunakan pita cukai palsu.
Razia Masif dan Edukasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa modus penyelundupan dan peredaran rokok ilegal semakin beragam.
Petugas menemukan barang-barang tersebut tersebar di warung kelontong, pengiriman jasa ekspedisi, hingga kendaraan distribusi yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Modus peredaran rokok ilegal terus masif. Kami bersama Satpol PP gencar melakukan operasi di lapangan untuk menekan peredarannya, terutama di wilayah pedesaan dan jalur logistik,” ujar Finari.
Selain melakukan razia, pihak Bea Cukai juga menggencarkan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar para penjual dan pembeli memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari menjual atau membeli rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku. Edukasi ini penting agar masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tambah Finari.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan penerimaan negara dari sektor cukai serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang perpajakan dan perdagangan hasil tembakau. (uby)












