# Larangan Siswa Bawa Motor
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Meski aturan larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah telah diberlakukan sejak Mei 2025, nyatanya kini setelah beberapa bulan larangan itu tak lagi berlaku.
Karena, masih banyak siswa di sejumlah daerah di Jawa Barat yang kedapatan nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan akan mengulang kembali sosialisasi dan penegasan aturan larangan tersebut agar para pelajar benar-benar mematuhi kebijakan.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, mengatakan pihaknya terus menerima laporan dari sekolah-sekolah yang masih
menemukan peserta didik datang ke sekolah dengan kendaraan pribadi.
“Memang masih ada sebagian siswa yang belum jera dan tetap membawa motor ke sekolah. Karena itu, kami akan kembali menegaskan kebijakan larangan ini,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Purwanto menjelaskan bahwa aturan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025,
tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Larangan peserta didik membawa kendaraan pribadi tercantum dalam poin keenam surat edaran tersebut.
Upaya Keselamatan Pelajar
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan keselamatan pelajar, sekaligus mendorong budaya disiplin dan tanggung jawab di kalangan siswa.
“Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban kecelakaan di jalan karena belum cukup umur dan belum siap secara mental membawa kendaraan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengulang kembali sosialisasi kepada seluruh cabang dinas dan satuan pendidikan di Jawa Barat.
Disdik Jabar juga akan melibatkan orang tua, pengawas sekolah, serta aparat keamanan dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami akan menegaskan kembali Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK yang sebelumnya sudah kami keluarkan. Sosialisasi ulang perlu dilakukan agar tidak ada alasan lagi bagi siswa untuk melanggar aturan,” jelas Deden.
Kerjasama dengan TNI dan Polisi
Menurut Deden, Disdik Jabar telah menjalin kerja sama dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar guna memastikan pengawasan dan pendampingan berjalan efektif.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan infrastruktur pejalan kaki seperti trotoar dan jalur aman menuju sekolah dapat menunjang kebijakan tersebut.
Meski sebagian besar sekolah menyambut positif langkah ini, Deden mengakui masih terdapat tantangan di daerah dengan akses transportasi publik yang terbatas.
Oleh karena itu, Disdik Jabar akan mengevaluasi penerapan kebijakan secara bertahap agar tidak memberatkan peserta didik, namun tetap konsisten menegakkan aturan keselamatan.
“Kami tidak ingin aturan ini hanya menjadi formalitas. Yang terpenting, ada kesadaran bersama bahwa membawa motor ke sekolah bukan hal yang seharusnya dilakukan oleh siswa,” tegasnya.
Dengan penegasan ulang aturan ini, Disdik Jabar berharap ke depan tidak ada lagi pelajar yang nekat membawa kendaraan ke sekolah.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menanamkan kesadaran disiplin sejak dini serta menurunkan angka kecelakaan di kalangan pelajar. (*/tie)
# Larangan Siswa Bawa Motor












