# dokter priguna
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ingat dokter cabul di Rumah Sakit, yang melakukan Tindakan a moralnya kepada penunggu asien di RSHS?
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama alias dokter cabul.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap pasien serta keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS Bandung.
“Tindakan terdakwa merupakan tipu muslihat dan penyalahgunaan profesi dokter yang seharusnya melindungi pasien, namun justru mencabuli mereka,” tegas Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 kepada tiga korban sebagai ganti rugi akibat perbuatan bejatnya.
Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu, apakah akan banding atau tidak. Dalam pledoi, terdakwa sudah menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan karena tekanan mental dan stres akibat perlakuan senior di RSHS,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fredi Panggabean, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi para korban.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan berharap ini menjadi pelajaran bagi tenaga medis agar menjaga etika profesi,” tegasnya.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (rif)











