CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 6 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

Budi Arif
5 November 2025
dokter priguna

, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama. (Foto : rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# dokter priguna

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ingat dokter cabul di Rumah Sakit, yang melakukan Tindakan a moralnya kepada penunggu asien di RSHS?

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama alias dokter cabul.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/11/2025).

Baca juga:   Libur Waisak, Lalu Lintas di Lembang Padat oleh Kendaraan Wisatawan

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap pasien serta keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS Bandung.

“Tindakan terdakwa merupakan tipu muslihat dan penyalahgunaan profesi dokter yang seharusnya melindungi pasien, namun justru mencabuli mereka,” tegas Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Baca juga:   Puluhan Siswa di Bandung Barat Keracunan Massal Usai Makan Gratis

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 kepada tiga korban sebagai ganti rugi akibat perbuatan bejatnya.

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu, apakah akan banding atau tidak. Dalam pledoi, terdakwa sudah menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan karena tekanan mental dan stres akibat perlakuan senior di RSHS,” ujarnya usai sidang.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Hukum Shohet Analisis Pemidanaan Pelaku ODGJ dalam Hukum Pidana

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fredi Panggabean, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi para korban.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan berharap ini menjadi pelajaran bagi tenaga medis agar menjaga etika profesi,” tegasnya.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita Bandungberita hukumdokter prigunaHukum dan KriminalKasus Dokter CabulKriminalitaspasjabarPencabulan PasienPengadilan Negeri BandungPN BandungRestitusi KorbanRSHS BandungVonis 11 Tahun


Related Posts

Biaya Haji 2026
HEADLINE

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

4 November 2025
TKA 2025
HEADLINE

Viral Live TikTok Bocorkan Soal TKA 2025! Wamen Dikdasmen Pastikan Investigasi

4 November 2025
Komet 3I/ATLAS
PASDUNIA

Komet 3I/ATLAS, NASA Pastikan Tak Akan Menabrak Bumi

30 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pemain PSG Marquinhos dan Bayern Harry Kane pada pertandingan Liga Champions, Rabu, 5 November 2025. (c) AP Photo/Thibault Camus
HEADLINE

Bayern Kalahkan PSG Meski 10 Pemain, Luis Diaz Jadi Pahlawan!

5 November 2025

PARIS, WWW.PASJABAR.COM – Bayern Munchen mencatat kemenangan penting di markas Paris Saint-Germain (PSG) dalam lanjutan Liga Champions...

Foto: Action Images via Reuters/Jason Cairnduff

Xabi Alonso Murka: Real Madrid Kalah karena Banyak Pelanggaran!

5 November 2025
MKD DPR RI

Anggota DPR RI yang Bikin Gaduh Hingga Rumahnya Dijarah, MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif Beberapa Bulan Saja

5 November 2025
dokter priguna

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

5 November 2025
gelandang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta. (instagram/@evandraflorastaa)

Timnas Indonesia U-17 Takluk dari Zambia, Evandra Florasta Minta Maaf

5 November 2025

Highlights

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

Timnas Indonesia U-17 Takluk dari Zambia, Evandra Florasta Minta Maaf

Saldo Rp1 Miliar Raib, Dapur SPPG Bandung Barat Terhenti Total

Kemendikdasmen Kejar Siswa yang Live TikTok saat TKA, Integritas Ujian Jadi Sorotan

Diresmikan Presiden, Anak Perusahaan Len Dukung Modernisasi Sistem Persinyalan Stasiun Tanah Abang Baru

Bio Farma dan DCVMN Perkuat Kolaborasi Global, Bangun Ekosistem Vaksin yang Tangguh dan Inklusif

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.