WWW.PASJABAR.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan pemerintah menyatakan persetujuan. Keputusan ini menandai lahirnya aturan hukum acara pidana baru yang menggantikan KUHAP yang telah berlaku sejak 1981.
Ketua DPR RI yang memimpin sidang menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, RUU tentang Hukum Acara Pidana kami setujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya disambut ketukan palu sidang.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa UU KUHAP baru disusun untuk menjawab tantangan dan kebutuhan hukum modern. Ia menyebutkan bahwa pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat due process of law, meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, serta memastikan perlindungan hak warga negara di setiap tahapan proses pidana.
Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Perlindungan Hak Tersangka
Dalam RUU KUHAP yang baru disahkan menjadi UU, sejumlah ketentuan mengalami penyempurnaan, termasuk mekanisme penangkapan, penahanan, penyadapan, dan penggeledahan. Salah satu poin penting adalah penguatan peran hakim pra-peradilan dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum, termasuk memberi ruang lebih besar bagi tersangka untuk menguji legalitas proses penyidikan.
Selain itu, aturan mengenai batas waktu penahanan, akses penasihat hukum sejak awal penyidikan, serta kewajiban aparat menyediakan transparansi prosedural juga diperketat. DPR menilai pembaruan tersebut menjadi kunci untuk menekan potensi pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan proses pidana berjalan proporsional.
Setelah disahkan, pemerintah memiliki waktu untuk menyusun peraturan pelaksana sebelum undang-undang ini berlaku penuh. DPR berharap implementasi UU KUHAP yang baru dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. (han)











