• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
Minggu, Mei 10, 2026
PASJABAR
No Result
View All Result
h
  • Login
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana

DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana

18/11/2025. (foto: marinews.mahkamahagung.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: admin
Editor: admin
Dipublikasikan: Rabu. 19 November 2025 - 11:00 WIB

WWW.PASJABAR.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan pemerintah menyatakan persetujuan. Keputusan ini menandai lahirnya aturan hukum acara pidana baru yang menggantikan KUHAP yang telah berlaku sejak 1981.

READ ALSO

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Ketua DPR RI yang memimpin sidang menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, RUU tentang Hukum Acara Pidana kami setujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya disambut ketukan palu sidang.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa UU KUHAP baru disusun untuk menjawab tantangan dan kebutuhan hukum modern. Ia menyebutkan bahwa pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat due process of law, meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, serta memastikan perlindungan hak warga negara di setiap tahapan proses pidana.

Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Perlindungan Hak Tersangka

Dalam RUU KUHAP yang baru disahkan menjadi UU, sejumlah ketentuan mengalami penyempurnaan, termasuk mekanisme penangkapan, penahanan, penyadapan, dan penggeledahan. Salah satu poin penting adalah penguatan peran hakim pra-peradilan dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum, termasuk memberi ruang lebih besar bagi tersangka untuk menguji legalitas proses penyidikan.

Selain itu, aturan mengenai batas waktu penahanan, akses penasihat hukum sejak awal penyidikan, serta kewajiban aparat menyediakan transparansi prosedural juga diperketat. DPR menilai pembaruan tersebut menjadi kunci untuk menekan potensi pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan proses pidana berjalan proporsional.

Setelah disahkan, pemerintah memiliki waktu untuk menyusun peraturan pelaksana sebelum undang-undang ini berlaku penuh. DPR berharap implementasi UU KUHAP yang baru dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. (han)

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

Tags: DPR RIKUHAPRUU KUHAPUU KUHAP

Related Posts

Raudhah Madinah
HEADLINE

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12
Penutupan Prodi Keguruan
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:44
PAD Kota Bandung
HEADLINE

Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027

Sabtu. 9 Mei 2026 - 17:20
unpas guru besar
HEADLINE

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sabtu. 9 Mei 2026 - 16:41
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

Sabtu. 9 Mei 2026 - 13:49
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Jumat. 8 Mei 2026 - 19:31
Next Post
Piala Dunia 2026

Lima Negara Eropa Tambahan Pastikan Tempat di Piala Dunia 2026

POPULAR NEWS

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

Kamis. 7 Mei 2026 - 15:24
Sidang Doktor Raden Khemal

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Jumat. 8 Mei 2026 - 19:31
unpas guru besar

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sabtu. 9 Mei 2026 - 16:41
Raudhah Madinah

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan se Tanah Papua

Sabtu. 25 April 2026 - 14:09

EDITOR'S PICK

kereta cepat whoosh

KCIC Kecam Penumpang Tahan Pintu Kereta Cepat Whoosh Padalarang

Senin. 13 April 2026 - 13:00
Ramon Tanque. (Dok. Ileague)

Ramon Tanque yang Mejan Tetap Dipuji Bojan

Rabu. 29 Oktober 2025 - 07:00
braga asia afrika

Wisata Braga dan Asia Afrika Bandung Masih Dipadati Pengunjung

Rabu. 25 Maret 2026 - 09:00
google maps hutan amazon

Netizen Indonesia Serbu Hutan Amazon di Google Maps Balas Aksi Brasil

Senin. 30 Juni 2025 - 10:00

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Saat Hati Bertamu ke Raudhah
  • LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman
  • Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027
  • Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.