CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 23 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Konsideran Bukan Norma: Menjaga Batas Pengujian Peraturan

Hanna Hanifah
18 Desember 2025
Konsideran Bukan Norma: Menjaga Batas Pengujian Peraturan

ilustrasi. (foto: istockphoto).

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
OPini Firdaus Arifin Berburu Kursi
Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar)

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen FH Unpas dan Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat (Konsideran Bukan Norma: Menjaga Batas Pengujian Peraturan)

WWW.PASJABAR.COM – Polemik mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 kembali memperlihatkan kecenderungan lama dalam perdebatan hukum kita, yakni mencampuradukkan persoalan teknik perumusan peraturan dengan persoalan keabsahan norma hukum. Salah satu fokus kritik yang mengemuka adalah absennya putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran peraturan tersebut, yang oleh sebagian pandangan dianggap sebagai celah hukum dan dasar pengujian di Mahkamah Agung.

Pandangan demikian perlu diuji secara tertib. Dalam negara hukum, kritik terhadap peraturan perundang-undangan harus ditempatkan dalam kerangka teori validitas norma, doktrin ilmu perundang-undangan, serta batas kewenangan lembaga penguji. Tanpa pembedaan yang jernih, kritik justru berisiko mengaburkan tertib norma.

Konsideran

Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, konsideran berfungsi sebagai penjelasan latar belakang pembentukan peraturan. Bagian menimbang memuat alasan normatif dan kebutuhan pengaturan, sedangkan bagian mengingat menunjukkan dasar hukum dan sumber kewenangan pembentuk peraturan.

Namun, konsideran tidak memuat norma operasional dan tidak menimbulkan akibat hukum langsung. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tidak menempatkan konsideran sebagai unsur penentu sah atau tidaknya suatu peraturan. Tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pencantuman putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran setiap peraturan pelaksana.

Baca juga:   Bus Terguling Viral di Media Sosial

Dengan demikian, menempatkan konsideran sebagai ukuran utama keabsahan hukum merupakan perluasan fungsi yang tidak dikenal dalam doktrin hukum perundang-undangan.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Sejak diucapkan, putusan tersebut mengubah makna norma undang-undang yang diuji dan mengikat semua subjek hukum. Konsekuensinya, setiap peraturan di bawah undang-undang wajib menyesuaikan substansi pengaturannya dengan tafsir konstitusional yang telah ditetapkan.

Namun, sifat mengikat tersebut berlaku terhadap isi norma, bukan terhadap teknik perumusannya. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengatur cara penyusunan konsideran dan tidak menciptakan kewajiban formal baru dalam struktur peraturan perundang-undangan. Ukuran kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terletak pada kesesuaian norma yang diatur, bukan pada keberadaan rujukan eksplisit dalam konsideran.

Kekeliruan

Kritik yang menjadikan absennya putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran sebagai indikator cacat hukum mengandung kekeliruan konseptual. Pendekatan tersebut menyamakan kekurangan teknik perumusan dengan pelanggaran normatif, padahal keduanya berada pada ranah yang berbeda.

Dalam doktrin validitas norma, suatu peraturan tidak kehilangan keabsahannya hanya karena pertimbangan pembentuknya tidak dirumuskan secara lengkap atau eksplisit, sepanjang norma yang dihasilkan tetap berada dalam batas kewenangan dan tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Menggeser fokus pengujian dari substansi norma ke aspek redaksional berisiko menyimpangkan tujuan pengujian peraturan itu sendiri.

Baca juga:   Makna Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali

Formil

Cacat formil berkaitan dengan kewenangan dan prosedur pembentukan peraturan. Suatu peraturan dinyatakan cacat formil apabila dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, melalui prosedur yang tidak sah, atau dalam bentuk peraturan yang tidak sesuai dengan jenis dan materi muatannya.

Tidak dicantumkannya putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran tidak termasuk dalam kategori tersebut. Ketiadaan rujukan tersebut tidak mempengaruhi kewenangan pembentuk peraturan dan tidak melanggar prosedur pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar doktrinal untuk menyatakan suatu peraturan cacat formil hanya karena persoalan konsideran.

Materiil

Apabila kritik diarahkan pada aspek materiil, ukuran yang relevan adalah apakah substansi norma dalam peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan yang harus dijawab bukan apakah putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan, melainkan apakah norma yang diatur membuka ruang praktik yang secara konstitusional telah dibatasi atau dilarang.

Selama substansi norma tetap berada dalam batas tafsir konstitusional, tidak terdapat cacat materiil. Sebaliknya, apabila norma menyimpang, cacat materiil dapat dibuktikan tanpa bergantung pada ada atau tidaknya rujukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran.

Baca juga:   Ditanya Meikarta, Bupati Bekasi Langsung Ngacir

Pengujian

Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Dalam praktiknya, objek pengujian adalah norma operasional yang menimbulkan akibat hukum, bukan latar belakang argumentatif pembentuk peraturan.

Menjadikan konsideran sebagai dasar utama pengujian berarti memperluas ruang lingkup pengujian melampaui batas kewenangan yang ditentukan undang-undang. Pendekatan semacam ini tidak sejalan dengan praktik pengujian di Mahkamah Agung dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembentukan peraturan.

Batas

Kritik terhadap kualitas perumusan peraturan merupakan bagian penting dari diskursus hukum. Namun, kritik tersebut harus dibedakan dari penilaian terhadap keabsahan hukum. Tidak setiap kekurangan teknik legislasi berujung pada batalnya suatu norma. Menjaga batas ini penting agar tertib hukum tidak terganggu oleh perluasan konsep cacat hukum yang tidak proporsional.

Dengan kerangka tersebut, jelas bahwa absennya putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran tidak dengan sendirinya menimbulkan cacat hukum, baik secara formil maupun materiil. Ukuran keabsahan peraturan tetap terletak pada kewenangan pembentuk, prosedur pembentukan, dan kesesuaian substansi norma dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menjaga pembedaan antara teknik perumusan dan validitas norma bukan sekadar soal ketepatan akademik, melainkan prasyarat bagi tertib hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan. (han)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KonsideranNormaOpiniPengujian Peraturan


Related Posts

Ketika Jabatan Disangka Kekuasaan
HEADLINE

Ketika Jabatan Disangka Kekuasaan

23 Desember 2025
Perpol 10/2025 dan Putusan MK dalam Satu Garis Norma
HEADLINE

Perpol 10/2025 dan Putusan MK dalam Satu Garis Norma

19 Desember 2025
Hal Ihwal Surat Eda(ra)n
HEADLINE

Hal Ihwal Surat Eda(ra)n

17 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sensus Ekonomi 2026
HEADLINE

Pemkot Bandung Dorong Pembangunan Presisi Lewat Sensus Ekonomi 2026

23 Desember 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan pembangunan yang semakin presisi dan tepat sasaran melalui pelaksanaan...

Napoli Juara Supercoppa 2025 usai tekuk Bologna 2-0. David Neres cetak brace, Antonio Conte raih gelar ganda bersejarah perdana sejak era 1990. (Getty Images Sport)

Napoli Juara Supercoppa 2025 Akibat Sihir David Neres dan Tangan Dingin Antonio Conte

23 Desember 2025
Eliano Reijnders. (Foto: Official Persib)

Bojan Hodak Ungkap Posisi yang Tak Bisa Dimainkan Eliano Reijnders

23 Desember 2025
Buruh Demo

Ribuan Buruh Jabar Demo di Gedung Sate Tuntut Upah Naik

23 Desember 2025
Volume Kendaraan

Volume Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur Naik Jelang Nataru

23 Desember 2025

Highlights

Ribuan Buruh Jabar Demo di Gedung Sate Tuntut Upah Naik

Volume Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur Naik Jelang Nataru

Bikin Bangga! STKIP Pasundan Bawa 79 Medali di SEA Games Thailand 2025

Film “Avatar: Fire and Ash” Catat Debut Global Terbesar Kedua 2025

OpenAI Hadirkan Kilas Balik Tahunan “Your Year with ChatGPT”

Puluhan Ribu Kendaraan Padati Tol Pasteur Dua Hari Jelang Natal

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.