CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 17 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Konsideran Bukan Norma: Menjaga Batas Pengujian Peraturan

Hanna Hanifah
18 Desember 2025
Konsideran Bukan Norma: Menjaga Batas Pengujian Peraturan

ilustrasi. (foto: istockphoto).

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
OPini Firdaus Arifin Berburu Kursi
Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar)

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen FH Unpas dan Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat (Konsideran Bukan Norma: Menjaga Batas Pengujian Peraturan)

WWW.PASJABAR.COM – Polemik mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 kembali memperlihatkan kecenderungan lama dalam perdebatan hukum kita, yakni mencampuradukkan persoalan teknik perumusan peraturan dengan persoalan keabsahan norma hukum. Salah satu fokus kritik yang mengemuka adalah absennya putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran peraturan tersebut, yang oleh sebagian pandangan dianggap sebagai celah hukum dan dasar pengujian di Mahkamah Agung.

Pandangan demikian perlu diuji secara tertib. Dalam negara hukum, kritik terhadap peraturan perundang-undangan harus ditempatkan dalam kerangka teori validitas norma, doktrin ilmu perundang-undangan, serta batas kewenangan lembaga penguji. Tanpa pembedaan yang jernih, kritik justru berisiko mengaburkan tertib norma.

Konsideran

Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, konsideran berfungsi sebagai penjelasan latar belakang pembentukan peraturan. Bagian menimbang memuat alasan normatif dan kebutuhan pengaturan, sedangkan bagian mengingat menunjukkan dasar hukum dan sumber kewenangan pembentuk peraturan.

Namun, konsideran tidak memuat norma operasional dan tidak menimbulkan akibat hukum langsung. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tidak menempatkan konsideran sebagai unsur penentu sah atau tidaknya suatu peraturan. Tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pencantuman putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran setiap peraturan pelaksana.

Baca juga:   Perpol 10/2025 dan Putusan MK dalam Satu Garis Norma

Dengan demikian, menempatkan konsideran sebagai ukuran utama keabsahan hukum merupakan perluasan fungsi yang tidak dikenal dalam doktrin hukum perundang-undangan.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Sejak diucapkan, putusan tersebut mengubah makna norma undang-undang yang diuji dan mengikat semua subjek hukum. Konsekuensinya, setiap peraturan di bawah undang-undang wajib menyesuaikan substansi pengaturannya dengan tafsir konstitusional yang telah ditetapkan.

Namun, sifat mengikat tersebut berlaku terhadap isi norma, bukan terhadap teknik perumusannya. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengatur cara penyusunan konsideran dan tidak menciptakan kewajiban formal baru dalam struktur peraturan perundang-undangan. Ukuran kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terletak pada kesesuaian norma yang diatur, bukan pada keberadaan rujukan eksplisit dalam konsideran.

Kekeliruan

Kritik yang menjadikan absennya putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran sebagai indikator cacat hukum mengandung kekeliruan konseptual. Pendekatan tersebut menyamakan kekurangan teknik perumusan dengan pelanggaran normatif, padahal keduanya berada pada ranah yang berbeda.

Dalam doktrin validitas norma, suatu peraturan tidak kehilangan keabsahannya hanya karena pertimbangan pembentuknya tidak dirumuskan secara lengkap atau eksplisit, sepanjang norma yang dihasilkan tetap berada dalam batas kewenangan dan tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Menggeser fokus pengujian dari substansi norma ke aspek redaksional berisiko menyimpangkan tujuan pengujian peraturan itu sendiri.

Baca juga:   Harga Akal

Formil

Cacat formil berkaitan dengan kewenangan dan prosedur pembentukan peraturan. Suatu peraturan dinyatakan cacat formil apabila dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, melalui prosedur yang tidak sah, atau dalam bentuk peraturan yang tidak sesuai dengan jenis dan materi muatannya.

Tidak dicantumkannya putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran tidak termasuk dalam kategori tersebut. Ketiadaan rujukan tersebut tidak mempengaruhi kewenangan pembentuk peraturan dan tidak melanggar prosedur pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar doktrinal untuk menyatakan suatu peraturan cacat formil hanya karena persoalan konsideran.

Materiil

Apabila kritik diarahkan pada aspek materiil, ukuran yang relevan adalah apakah substansi norma dalam peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan yang harus dijawab bukan apakah putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan, melainkan apakah norma yang diatur membuka ruang praktik yang secara konstitusional telah dibatasi atau dilarang.

Selama substansi norma tetap berada dalam batas tafsir konstitusional, tidak terdapat cacat materiil. Sebaliknya, apabila norma menyimpang, cacat materiil dapat dibuktikan tanpa bergantung pada ada atau tidaknya rujukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran.

Baca juga:   Gempabumi Di Bandung Raya Rusak Beberapa Bangunan

Pengujian

Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Dalam praktiknya, objek pengujian adalah norma operasional yang menimbulkan akibat hukum, bukan latar belakang argumentatif pembentuk peraturan.

Menjadikan konsideran sebagai dasar utama pengujian berarti memperluas ruang lingkup pengujian melampaui batas kewenangan yang ditentukan undang-undang. Pendekatan semacam ini tidak sejalan dengan praktik pengujian di Mahkamah Agung dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembentukan peraturan.

Batas

Kritik terhadap kualitas perumusan peraturan merupakan bagian penting dari diskursus hukum. Namun, kritik tersebut harus dibedakan dari penilaian terhadap keabsahan hukum. Tidak setiap kekurangan teknik legislasi berujung pada batalnya suatu norma. Menjaga batas ini penting agar tertib hukum tidak terganggu oleh perluasan konsep cacat hukum yang tidak proporsional.

Dengan kerangka tersebut, jelas bahwa absennya putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran tidak dengan sendirinya menimbulkan cacat hukum, baik secara formil maupun materiil. Ukuran keabsahan peraturan tetap terletak pada kewenangan pembentuk, prosedur pembentukan, dan kesesuaian substansi norma dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menjaga pembedaan antara teknik perumusan dan validitas norma bukan sekadar soal ketepatan akademik, melainkan prasyarat bagi tertib hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan. (han)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KonsideranNormaOpiniPengujian Peraturan


Related Posts

Merampok Daulat Rakyat
HEADLINE

Merampok Daulat Rakyat

31 Desember 2025
sunda
HEADLINE

Pemikiran Dan Kontribusi Karl Fredirck Holle: “Karuhun” Orang Sunda Modern

29 Desember 2025
kepintaran
HEADLINE

Mendewakan Kepintaran Manusia

27 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Galeri Rasulullah
HEADLINE

Menelusuri Sejarah Nabi di Galeri Rasulullah Masjid Raya Al Jabbar

17 Januari 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Galeri Rasulullah yang berlokasi di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, menjadi salah...

grand theft auto vi

Perilisan Grand Theft Auto VI Tertunda, Ini Alasan Take-Two

17 Januari 2026
KA Ciremai

Terdampak Banjir, KA Ciremai Bandung–Semarang Batal Beroperasi

17 Januari 2026
Onic Esports

Onic Esports Vs Team Falcons, Penentuan Tiket Knockout M7

17 Januari 2026
samsung s26 ultra

Samsung Galaxy S26 Ultra Dipastikan Siap Dipasarkan di Indonesia

17 Januari 2026

Highlights

Onic Esports Vs Team Falcons, Penentuan Tiket Knockout M7

Samsung Galaxy S26 Ultra Dipastikan Siap Dipasarkan di Indonesia

The RIP Jadi Film Thriller Netflix Paling Dinantikan Januari 2026

BMKG Prakirakan Cuaca: Hujan Ringan Hingga Petir di Sejumlah Kota

Libur Panjang Isra Mi’raj, Aktivitas Botram Ramai di Bandung Zoo

Jawaban Bojan Hodak soal Calon Pemain Baru Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.