# Pembagian Sertifikat TKA 2025
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Pendidikan Kesetaraan Paket C mulai didistribusikan kepada murid pada 5 Januari 2026.
Sertifikat tersebut disalurkan melalui satuan pendidikan masing-masing setelah seluruh proses verifikasi data dinyatakan tuntas.
Pembagian sertifikat TKA ini dilakukan menyusul pengumuman resmi hasil TKA oleh Kemendikdasmen pada Selasa (23/12/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme distribusi sertifikat dilaksanakan secara berjenjang dan terkontrol guna menjamin keakuratan data peserta didik serta ketertiban administrasi.
Sebagai tahap awal, satuan pendidikan diberikan akses untuk membuka Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id sejak 23 Desember 2025. DKHTKA memuat identitas murid beserta nilai TKA yang diperoleh dan menjadi dasar utama pencetakan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Wajib Verifikasi Data
Kemendikdasmen mewajibkan sekolah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data dalam DKHTKA, mulai dari nama murid, nomor identitas, satuan pendidikan, hingga kesesuaian nilai.
Proses ini dinilai krusial agar sertifikat yang diterima murid benar-benar valid dan terhindar dari kesalahan administratif yang dapat berdampak di kemudian hari.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa sertifikat TKA merupakan dokumen resmi negara yang harus dikelola secara akurat dan bertanggung jawab.
Menurutnya, peran satuan pendidikan sangat menentukan kelancaran distribusi sertifikat kepada murid.
“Sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan data peserta benar sebelum sertifikat dicetak dan dibagikan. Mekanisme ini dirancang untuk melindungi hak murid agar menerima sertifikat yang sah dan sesuai dengan hasil asesmen,” ujar Toni.
Meski sertifikat baru diterima murid mulai awal Januari 2026, satuan pendidikan diperbolehkan menyampaikan informasi hasil TKA lebih awal kepada murid dan orang tua melalui DKHTKA yang telah diverifikasi. Langkah ini dilakukan agar murid memperoleh kepastian hasil asesmen tanpa harus menunggu fisik sertifikat.
TKA Tidak Digunakan untuk ke Perguruan Tinggi
Lebih lanjut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa sertifikat TKA tidak digunakan untuk menentukan peringkat atau melabeli kemampuan murid.
Sertifikat tersebut menjadi bagian dari sistem asesmen nasional yang berfungsi sebagai gambaran capaian akademik dan bahan evaluasi peningkatan mutu pembelajaran di sekolah dan daerah.
Sebagai bentuk transparansi, Kemendikdasmen juga membuka laman publik hasil TKA nasional mulai 26 Desember 2025.
Laman ini menyajikan capaian nasional dan provinsi untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua agar menunggu pembagian sertifikat melalui sekolah masing-masing serta tidak mempercayai informasi atau sertifikat TKA dari sumber tidak resmi. (tie)












