# kesejahteraan dosen masuk RUU Sisdiknas
BANDUNG. WWW.PASJABAR.COM — Komisi X DPR RI menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa pengajuan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, DPR menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di MK.
“Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Kami akan menunggu putusan MK dan menjadikannya sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah
selanjutnya, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), masih menjadi isu struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius negara.
“Masih terdapat dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah
Minimum Regional (UMR) di daerahnya. Ini merupakan kondisi yang tidak boleh diabaikan,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pengaturan Penghasilan Dosen
Hetifah menjelaskan bahwa meskipun sistem pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik yang berbeda
dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja sektor industri, prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap menjadi kewajiban negara.
“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” katanya.
Lebih lanjut, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI saat ini tengah memberikan perhatian khusus
terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU tersebut sekaligus mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih dalam tahap pembahasan, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau manfaat tambahan lainnya.
“Penghasilan dosen ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas keilmuan, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.
Peningkatan Mutu Pendidikan
Komisi X DPR RI meyakini bahwa penguatan kesejahteraan dosen dan guru tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.
Dosen yang sejahtera dinilai akan lebih optimal dalam menjalankan peran strategisnya dalam mencetak sumber daya manusia unggul.
“Oleh karena itu, Komisi X DPR RI tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkas Hetifah. (tie)
# kesejahteraan dosen masuk RUU Sisdiknas












