KUALA LUMPUR, WWW.PASJABAR.COM – Babak baru skandal megakorupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB) kembali mengguncang publik Malaysia. Mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak Razak Divonis hukuman penjara tambahan selama 15 tahun, setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan dirinya bersalah atas 25 dakwaan baru terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Vonis yang dijatuhkan pada akhir pekan terakhir Desember 2025 ini menambah daftar panjang hukuman yang harus dijalani Najib.
Meskipun total akumulasi hukuman dari seluruh dakwaan mencapai 165 tahun, Hakim Collin Lawrence Sequerah memutuskan agar seluruh hukuman dijalankan secara bersamaan (concurrently).
Hal ini berarti Najib secara efektif akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dari kasus terbaru ini.
Najib Razak Divonis Penyalahgunaan Kekuasaan dan Denda Rp47 Ribu Triliun
Dalam persidangan yang menyita perhatian internasional tersebut, Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk masing-masing dakwaan tersebut, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain hukuman fisik, pengadilan menjatuhkan denda yang sangat fantastis, yakni total RM11,4 miliar atau setara dengan sekitar Rp47.000 triliun.
Tak hanya itu, Najib juga menghadapi 21 dakwaan pencucian uang dengan vonis masing-masing lima tahun penjara.
Meski untuk dakwaan pencucian uang tidak dikenakan denda, hakim memerintahkan Najib membayar uang pengganti sebesar RM2,08 miliar berdasarkan UU Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Terorisme Malaysia.
Jika denda tersebut gagal dibayar, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan atau sekitar 22,5 tahun.
Pertimbangan Hakim: Kepentingan Publik dan Efek Jera
Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang meringankan dari sisi pembela maupun yang memberatkan dari sisi penuntut.
Hakim menekankan bahwa integritas masa jabatan Najib selama di pemerintahan menjadi poin penting dalam pertimbangan hukum.
“Saya telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan (deterrence), serta lamanya masa jabatannya di pemerintahan,” ujar Hakim Sequerah.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan dana negara yang telah merugikan ekonomi Malaysia dalam skala besar.
Pernyataan Najib Razak: Tetap Berjuang Lewat Jalur Hukum
Menanggapi vonis berat tersebut, Najib Razak merilis pernyataan resmi yang mendesak pendukungnya dan seluruh warga Malaysia untuk tetap tenang.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah dan akan terus memperjuangkan hak hukumnya melalui proses peradilan yang ada di Malaysia.
“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan membela integritas Konstitusi,” ujar Najib.
Ia bersikeras bahwa niatnya selama menjabat adalah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa, dan ia tetap menyatakan keyakinannya pada sistem peradilan negara tersebut meski kembali dinyatakan bersalah.
Akumulasi Hukuman: Dari SRC International hingga 1MDB
Vonis 15 tahun tambahan ini semakin memperlama masa tinggal Najib di balik jeruji besi.
Sebelumnya, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 atas kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Pada kasus awal tersebut, ia dijadwalkan bebas pada tahun 2028.
Dengan adanya putusan terbaru terkait skandal 1MDB ini, masa pembebasan Najib dipastikan akan mundur jauh ke depan.
Skandal 1MDB sendiri telah menjadi salah satu kasus korupsi lintas negara terbesar di dunia yang melibatkan aliran dana miliaran dolar AS, mencoreng reputasi politik Malaysia, dan kini resmi mengirim salah satu tokoh paling berpengaruhnya ke penjara untuk waktu yang sangat lama.












