CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 9 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kasus 1MDB: Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara Tambahan dan Denda Fantastis

pri
29 Desember 2025
Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak (REUTERS/Lai Seng Sin)

Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak (REUTERS/Lai Seng Sin)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KUALA LUMPUR, WWW.PASJABAR.COM – Babak baru skandal megakorupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB) kembali mengguncang publik Malaysia. Mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak Razak Divonis hukuman penjara tambahan selama 15 tahun, setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan dirinya bersalah atas 25 dakwaan baru terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Vonis yang dijatuhkan pada akhir pekan terakhir Desember 2025 ini menambah daftar panjang hukuman yang harus dijalani Najib.

Meskipun total akumulasi hukuman dari seluruh dakwaan mencapai 165 tahun, Hakim Collin Lawrence Sequerah memutuskan agar seluruh hukuman dijalankan secara bersamaan (concurrently).

Hal ini berarti Najib secara efektif akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dari kasus terbaru ini.

Najib Razak Divonis Penyalahgunaan Kekuasaan dan Denda Rp47 Ribu Triliun

Dalam persidangan yang menyita perhatian internasional tersebut, Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga:   Ini Langkah BKKBN Cegah Stunting Dimulai dari Calon Pengantin

Untuk masing-masing dakwaan tersebut, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain hukuman fisik, pengadilan menjatuhkan denda yang sangat fantastis, yakni total RM11,4 miliar atau setara dengan sekitar Rp47.000 triliun.

Tak hanya itu, Najib juga menghadapi 21 dakwaan pencucian uang dengan vonis masing-masing lima tahun penjara.

Meski untuk dakwaan pencucian uang tidak dikenakan denda, hakim memerintahkan Najib membayar uang pengganti sebesar RM2,08 miliar berdasarkan UU Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Terorisme Malaysia.

Jika denda tersebut gagal dibayar, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan atau sekitar 22,5 tahun.

Pertimbangan Hakim: Kepentingan Publik dan Efek Jera

Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang meringankan dari sisi pembela maupun yang memberatkan dari sisi penuntut.

Hakim menekankan bahwa integritas masa jabatan Najib selama di pemerintahan menjadi poin penting dalam pertimbangan hukum.

“Saya telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan (deterrence), serta lamanya masa jabatannya di pemerintahan,” ujar Hakim Sequerah.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan dana negara yang telah merugikan ekonomi Malaysia dalam skala besar.

Baca juga:   Pemprov Jabar Siap Fasilitasi Masalah THR Antara Pekerja dan Perusahaan

Pernyataan Najib Razak: Tetap Berjuang Lewat Jalur Hukum

Menanggapi vonis berat tersebut, Najib Razak merilis pernyataan resmi yang mendesak pendukungnya dan seluruh warga Malaysia untuk tetap tenang.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah dan akan terus memperjuangkan hak hukumnya melalui proses peradilan yang ada di Malaysia.

“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan membela integritas Konstitusi,” ujar Najib.

Ia bersikeras bahwa niatnya selama menjabat adalah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa, dan ia tetap menyatakan keyakinannya pada sistem peradilan negara tersebut meski kembali dinyatakan bersalah.

Baca juga:   6 Hal Menarik di Balik Kemenangan Persib atas Barito Putera

Akumulasi Hukuman: Dari SRC International hingga 1MDB

Vonis 15 tahun tambahan ini semakin memperlama masa tinggal Najib di balik jeruji besi.

Sebelumnya, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 atas kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Pada kasus awal tersebut, ia dijadwalkan bebas pada tahun 2028.

Dengan adanya putusan terbaru terkait skandal 1MDB ini, masa pembebasan Najib dipastikan akan mundur jauh ke depan.

Skandal 1MDB sendiri telah menjadi salah satu kasus korupsi lintas negara terbesar di dunia yang melibatkan aliran dana miliaran dolar AS, mencoreng reputasi politik Malaysia, dan kini resmi mengirim salah satu tokoh paling berpengaruhnya ke penjara untuk waktu yang sangat lama.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: 1MDBBerita internasionalKasus Korupsi TerbesarKorupsi MalaysiaNajib RazakPengadilan Tinggi MalaysiaPenjara KajangPolitik MalaysiaSRC InternationalVonis Najib Razak


Related Posts

TB Hasanuddin: Tiga Acuan Penting dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela
HEADLINE

TB Hasanuddin: Tiga Acuan Penting dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela

4 Januari 2026
Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, melambaikan tangan di luar Istana Kepresidenan Miraflores saat menghadiri aksi dukungan terhadap hasil pemilihan presiden di Caracas, 7 Agustus 2024. (Photo by Yuri CORTEZ / AFP)
HEADLINE

Operation Liberator AS Tangkap Nicolas Maduro, Edmundo González Siapkan Kepulangan

4 Januari 2026
Nicolas Maduro dipotret bersama istrinya, Cilia Flores, dalam seremoni pelantikan presiden di Caracas, Januari 2025. (AFP via Getty Images)
HEADLINE

Guncangan Dunia: Trump Klaim Militer AS Tangkap Nicolas Maduro dalam Serangan Skala Besar

3 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Noel Gallagher bersama manajer Manchester City Pep Guardiola. (Foto: Getty Images/Michael Regan)
HEADLINE

Noel Gallagher Semprot Krisis Manchester United: “Klub Hancur yang Hanya Menjual Masa Lalu”

9 Januari 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Gelombang kritik terus menghantam Old Trafford pasca-keputusan manajemen Manchester United memecat Ruben Amorim dari...

Pelatih kepala Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto. (instagram/@novarianto30)

Mengejutkan! Nama Nova Arianto Resmi Dicoret dari Daftar Asisten John Herdman di Timnas Senior, Ada Apa?

8 Januari 2026
Getty/GOAL

Man City Ditahan Imbang Brighton 1-1: Haaland Ukir Rekor Fantastis, Etihad Kembali Gigit Jari

8 Januari 2026
Viktor Gyokeres (kiri) berduel dengan gelandang Spanyol, Alberto Moleiro (kanan), dalam pertandingan persahabatan pramusim antara Arsenal vs Villarreal di Stadion Emirates di London pada 6 Agustus 2025. (Foto oleh Glyn KIRK / AFP)(AFP/GLYN KIRK)

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

8 Januari 2026
Ilustrasi Arsenal vs Liverpool. Foto: AFP/Darren Staples.

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

8 Januari 2026

Highlights

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

Debut Darren Fletcher Diwarnai Drama 4 Gol: Benjamin Sesko Gemilang, Tiang Gawang Gagalkan Kemenangan MU atas Burnley

Mengamuk di Jeddah: Barcelona Bantai Athletic Club 5-0, Amankan Tiket Final Piala Super Spanyol

Hattrick Kemenangan di Serie A: Fabregas Ingatkan Como 1907 Jangan Lengah Meski Tembus Papan Atas

Resmi Dibubarkan di Paguyuban Pasundan, Pansel Tuntaskan Pemilihan Pimpinan Baznas Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.