
Oleh: Firdaus Arifin, Dosen FH Unpas (Merampok Daulat Rakyat)
WWW.PASJABAR.COM – Demokrasi bukan sekadar prosedur memilih pemimpin. Ia adalah peristiwa politik yang sarat makna: tentang siapa yang berhak menentukan arah kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu memperoleh legitimasi. Dalam demokrasi, rakyat bukan sekadar objek pemerintahan, melainkan subjek yang memegang kedaulatan. Karena itu, setiap perubahan dalam mekanisme pemilihan pemimpin sesungguhnya adalah perubahan atas relasi kekuasaan antara negara dan warga.
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD sering diajukan dengan bahasa yang tampak netral dan rasional. Dikatakan bahwa konstitusi membolehkan, bahwa efisiensi lebih terjamin, dan bahwa stabilitas politik lebih mudah dijaga. Semua terdengar masuk akal. Namun, demokrasi tidak hanya hidup dari nalar administratif. Ia tumbuh dari pengakuan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan pada lembaga yang mengatasnamakan mereka.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang menyebut bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Rumusan ini memberi ruang tafsir. Namun tafsir konstitusi tidak boleh dilepaskan dari tujuan pembentukannya. Demokrasi tidak dimaksudkan sekadar sebagai metode teknis, melainkan sebagai sarana untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak terlepas dari kontrol rakyat.
Ketika hak memilih kepala daerah ditarik dari tangan rakyat dan dialihkan kepada DPRD, yang berubah bukan hanya prosedurnya, melainkan maknanya. Rakyat tidak lagi menjadi pemilik langsung kedaulatan, melainkan penonton dari proses politik yang menentukan hidup mereka. Di titik inilah demokrasi kehilangan rohnya.
Sejarah
Indonesia pernah mengalami fase ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sejarah itu tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh dalam konteks politik yang penuh kompromi, tarik-menarik kepentingan, dan praktik transaksional yang sulit diawasi publik. Pada masa itu, demokrasi lokal tidak berkembang sebagai ruang partisipasi, melainkan sebagai arena negosiasi elite.
Reformasi 1998 membawa koreksi penting. Pemilihan kepala daerah secara langsung diperkenalkan bukan semata sebagai inovasi prosedural, tetapi sebagai upaya mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Rakyat diberi ruang untuk menentukan pemimpinnya sendiri, sekaligus untuk menilai dan menghukum melalui mekanisme elektoral.
Tentu, pemilihan langsung tidak sempurna. Biaya politik tinggi, konflik sosial, dan praktik politik uang tetap menjadi masalah serius. Namun kelemahan itu tidak serta-merta membenarkan penarikan kembali hak rakyat untuk memilih. Demokrasi tidak diperbaiki dengan memotong partisipasi, melainkan dengan memperbaiki institusi dan penegakan hukum.
Menghidupkan kembali pemilihan oleh DPRD tanpa pembelajaran historis sama dengan mengulang kesalahan lama. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi pada elite politik, ruang partisipasi publik menyempit dan akuntabilitas melemah. Demokrasi lokal pun kehilangan substansinya.
Kuasa
Pemilihan kepala daerah bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan soal distribusi kekuasaan. Ketika rakyat memilih secara langsung, kekuasaan mengalir dari bawah ke atas. Ketika DPRD yang memilih, aliran itu berbalik: dari elite ke rakyat. Perubahan arah ini membawa konsekuensi serius bagi tata kelola pemerintahan.
DPRD pada dasarnya adalah lembaga politik yang berfungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketika lembaga ini juga diberi kewenangan memilih kepala daerah, maka terjadi penumpukan kekuasaan yang sulit dikontrol. Fungsi pengawasan berpotensi melemah karena relasi yang dibangun bukan lagi relasi kontrol, melainkan relasi balas jasa politik.
Dalam kondisi seperti itu, kepala daerah tidak lagi sepenuhnya bertanggung jawab kepada rakyat. Orientasi kebijakannya cenderung bergeser untuk menjaga keseimbangan politik dengan DPRD. Akibatnya, kebijakan publik tidak selalu lahir dari kebutuhan masyarakat, tetapi dari kompromi elite.
Situasi ini membuka ruang bagi praktik yang sering disebut sebagai elite capture—ketika segelintir aktor politik menguasai proses pengambilan keputusan demi kepentingan mereka sendiri. Demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi substansinya terkikis perlahan. Rakyat kehilangan akses nyata untuk mempengaruhi arah pemerintahan.
Lebih jauh, ketika rakyat tidak lagi merasa memiliki ruang dalam proses politik, kepercayaan terhadap institusi negara akan menurun. Demokrasi tidak runtuh seketika, tetapi mengalami erosi perlahan yang sulit diperbaiki.
Demokrasi
Demokrasi bukan hanya soal prosedur yang sah, tetapi juga tentang rasa memiliki. Ia hidup dari partisipasi, keterlibatan, dan kepercayaan warga. Ketika rakyat dilibatkan secara langsung dalam memilih pemimpinnya, mereka tidak hanya memilih, tetapi juga belajar tentang tanggung jawab politik.
Mengalihkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti mengurangi ruang belajar itu. Rakyat diposisikan sebagai penonton, bukan pelaku. Dalam jangka panjang, hal ini melemahkan kesadaran kewargaan dan merusak fondasi demokrasi itu sendiri.
Memang, demokrasi tidak selalu efisien. Ia membutuhkan waktu, biaya, dan kesabaran. Namun efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk memangkas partisipasi. Demokrasi yang efisien tetapi kehilangan legitimasi justru berbahaya bagi keberlanjutan negara hukum.
Pilkada langsung bukan jaminan pemerintahan yang sempurna. Tetapi ia memberikan mekanisme koreksi yang paling mendasar: hak rakyat untuk memilih dan mengganti pemimpinnya. Ketika hak itu diambil, demokrasi kehilangan daya hidupnya.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat bukan slogan, melainkan prinsip yang harus diwujudkan dalam praktik. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD, meskipun sah secara formal, berpotensi merampas kedaulatan itu secara halus namun pasti.
Merampok daulat rakyat tidak selalu dilakukan dengan kekerasan. Ia dapat terjadi melalui aturan yang sah, prosedur yang rapi, dan bahasa hukum yang tampak meyakinkan. Namun ketika hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya diambil, demokrasi kehilangan makna substansialnya.
Pilkada oleh DPRD mungkin dibenarkan oleh teks konstitusi, tetapi tidak selalu sejalan dengan semangatnya. Demokrasi yang hidup menuntut lebih dari sekadar kepatuhan pada norma; ia menuntut keberanian untuk menjaga kedaulatan rakyat sebagai fondasi negara.
Jika demokrasi hendak dipertahankan, maka rakyat harus tetap menjadi subjek utama dalam menentukan arah kekuasaan. Tanpa itu, kita hanya menyisakan prosedur tanpa jiwa—dan demokrasi pun berubah menjadi sekadar kata tanpa makna. (han)












