BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Simbol kebanggaan umat Islam di jantung Kota Bandung tengah menghadapi masa sulit. Per Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional untuk masjid bersejarah yang terletak di kawasan Alun-Alun tersebut. Dampak langsung dari kebijakan ini adalah kembalinya penamaan tempat ibadah ini menjadi Masjid Agung Bandung.
Langkah ini memicu keprihatinan luas, mengingat peran strategis masjid ini dalam sejarah kebangsaan dan keislaman Jawa Barat.
Alasan Penghentian: Persoalan Status Aset
Ketua Nadzir Masjid Agung Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menjelaskan bahwa alasan utama penghentian dana ini adalah karena bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Konsekuensinya, pemerintah menarik seluruh dukungan finansial, termasuk 23 orang staf alih daya yang selama ini bertugas,” ungkap Roedy pada Selasa (6/1/2026).
Situasi ini dianggap ironis, mengingat sejak tahun 2002, masjid ini telah dikukuhkan sebagai Masjid Raya Provinsi melalui Keputusan Gubernur.
Namun, setelah berdirinya Masjid Raya Al Jabbar, perhatian dan prioritas kebijakan terhadap Masjid Agung Bandung dinilai mulai terpinggirkan.
Warisan 135 Titik Kerusakan di Tanah Wakaf
Masjid yang telah berusia 215 tahun ini memiliki kapasitas hingga 12.000 jemaah. Namun, di balik kemegahannya, pengelola kini diwarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang memerlukan renovasi serius.
Roedy menegaskan bahwa secara hukum, lahan masjid tersebut adalah tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar resmi sejak 1994.
Ia mengingatkan bahwa meski berstatus wakaf, negara melalui undang-undang tetap memiliki peran sebagai pengawas yang bertanggung jawab atas keberlangsungan aset strategis umat.
“Tidak tepat jika negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf bernilai sejarah ini,” tambahnya.
Ruang Tafakur Konferensi Asia Afrika
Selain fungsi ibadah, Masjid Agung Bandung memiliki nilai historis internasional. Pada tahun 1955, masjid ini menjadi saksi sejarah saat dikunjungi oleh para pemimpin dunia peserta Konferensi Asia Afrika (KAA).
Pengelola memiliki visi besar untuk menjadikan masjid ini sebagai Center of Excellence guna menyambut peringatan 75 Tahun KAA pada tahun 2030.
Selain nilai sejarah, masjid ini juga aktif menjalankan fungsi sosial dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat rentan secara swadaya.
Mandiri dan Kembali ke Nama Asal
Dengan berakhirnya dukungan dari Pemerintah Provinsi, pihak nadzir menyatakan akan mengelola masjid secara mandiri melalui partisipasi publik.
Seiring dengan lepasnya tanggung jawab finansial provinsi, identitas masjid pun kembali pada akar sejarahnya.
“Dengan berakhirnya dukungan Pemprov Jabar, maka penamaan tempat ibadah ini akan kembali menjadi Masjid Agung Bandung. Kami percaya dengan dukungan umat, masjid ini akan tetap berdiri tegak dan bermartabat,” tutup Roedy.
| Aspek | Kondisi Sebelumnya | Kondisi Saat Ini (Januari 2026) |
| Nama Resmi | Masjid Raya Bandung Provinsi Jabar | Masjid Agung Bandung |
| Sumber Dana | APBD Provinsi Jawa Barat | Swadaya & Partisipasi Publik |
| Status Staf | 23 Staf Alih Daya (Provinsi) | Ditarik sepenuhnya |
| Kepemilikan Lahan | Dianggap Aset Pemda | Tanah Wakaf Wiranatakusumah IV |












