BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta agar seluruh kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di Jawa Barat untuk segera menghentikan segala aktivitasnya.
Selain itu, Pemprov Jabar meminta kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk mengecek izin operasional kantor ACT.
“Untuk sementara ini, masyarakat tidak menyumbang ke yayasan ACT, selama adanya proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Plh Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut ijin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ijin berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. (uby)