BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan resmi terkait penghentian dukungan finansial bagi Masjid Raya Bandung. Langkah ini diambil setelah ditemukannya kejelasan hukum mengenai status lahan masjid bersejarah yang terletak di pusat Kota Bandung tersebut.
Berdasarkan hasil pertemuan antara pengurus wakaf dan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, diketahui bahwa lahan Masjid Raya Bandung berstatus tanah wakaf, sehingga tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat.
Konsekuensi Hukum dan Administrasi Aset
Gubernur yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
Secara regulasi, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengucurkan dana operasional untuk objek yang bukan merupakan aset resmi pemerintah.
“Aset yang tidak tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” ujar KDM pada Rabu (7/1/2026).
Keputusan ini juga sejalan dengan keinginan pengurus wakaf yang meminta agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris yang mewakafkan lahan tersebut.
Dengan demikian, status Masjid Raya Bandung kini sepenuhnya lepas dari tanggung jawab administratif Pemprov Jabar.
Optimisme Kemandirian Pengelola Masjid Raya Bandung
Meskipun dukungan anggaran negara terhenti, Dedi Mulyadi optimis bahwa pihak pengelola mampu menjaga keberlangsungan masjid secara mandiri.
Mengingat luasnya lahan wakaf yang dimiliki, KDM yakin ada potensi besar yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pemasukan operasional.
“Saya yakin pengelola bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan sendiri bagi operasional masjid,” tambahnya.
KDM juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada pihak keluarga besar Wiranatakusumah yang telah mewakafkan lahan tersebut selama ratusan tahun.
Ia berharap pihak pemberi wakaf dapat mengelola masjid dengan manajemen yang baik agar tetap menjadi pusat ibadah yang membanggakan bagi warga Jawa Barat.
| Aspek | Penjelasan Gubernur Jabar |
| Alasan Utama | Lahan berstatus wakaf, bukan aset Pemda Provinsi Jabar. |
| Status Pengelola | Dikembalikan kepada ahli waris/nadzir sesuai permintaan pengurus. |
| Dampak Finansial | Pemda dilarang secara hukum membiayai aset yang tidak tercatat. |
| Harapan Gubernur | Masjid dikelola secara mandiri dan profesional oleh penerima wakaf. |
(Tie)












