BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki babak akhir setelah Pengadilan Agama Bandung menggelar sidang putusan pada Rabu (7/1/2026) siang.
Dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih menunggu masa 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan cerai ini disampaikan oleh Pengadilan Agama Bandung setelah melalui rangkaian persidangan yang telah dijalani kedua belah pihak.
Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran yang dinilai terus-menerus sehingga tidak lagi tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai tersebut berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.
Pasal tersebut mengatur perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang tidak memungkinkan pasangan suami istri hidup rukun kembali.
“Majelis hakim menilai bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telah mengalami perselisihan secara berkelanjutan dan tidak lagi memenuhi tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ikhwan Sopyan.
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah membina rumah tangga selama kurang lebih 29 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Gugatan cerai tersebut resmi diajukan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Bandung pada 10 Desember lalu.
Meski gugatan cerai dikabulkan, kedua belah pihak disebut sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Mereka juga berkomitmen tetap bertanggung jawab terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa putusan cerai ini masih dapat diajukan upaya hukum selama masa 14 hari ke depan sebelum dinyatakan inkrah. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap. (uby)










