CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 8 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya

Uby
7 Januari 2026
Gugatan Cerai Atalia Praratya

Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki babak akhir setelah Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (7/1/2026). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki babak akhir setelah Pengadilan Agama Bandung menggelar sidang putusan pada Rabu (7/1/2026) siang.

Dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih menunggu masa 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan cerai ini disampaikan oleh Pengadilan Agama Bandung setelah melalui rangkaian persidangan yang telah dijalani kedua belah pihak.

Baca juga:   PD Kebersihan Dilikuidasi ke DLHK, Kenapa?

Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran yang dinilai terus-menerus sehingga tidak lagi tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai tersebut berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.

Baca juga:   Yundaningsih Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas ETLE

Pasal tersebut mengatur perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang tidak memungkinkan pasangan suami istri hidup rukun kembali.

“Majelis hakim menilai bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telah mengalami perselisihan secara berkelanjutan dan tidak lagi memenuhi tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ikhwan Sopyan.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah membina rumah tangga selama kurang lebih 29 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Gugatan cerai tersebut resmi diajukan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Bandung pada 10 Desember lalu.

Baca juga:   Peneliti Unpad : Indonesia Perlu Lebih Banyak Lakukan Riset Obat Herbal

Meski gugatan cerai dikabulkan, kedua belah pihak disebut sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Mereka juga berkomitmen tetap bertanggung jawab terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa putusan cerai ini masih dapat diajukan upaya hukum selama masa 14 hari ke depan sebelum dinyatakan inkrah. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Gugatan Cerai Atalia PraratyaSidang gugatan cerai Atalia Praratya


Related Posts

tangkapan layar instagram Ridwan Kamil. (ig@ridwankamil)
HEADLINE

Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Atas Kekhilafan Selama 29 Tahun

23 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Viktor Gyokeres (kiri) berduel dengan gelandang Spanyol, Alberto Moleiro (kanan), dalam pertandingan persahabatan pramusim antara Arsenal vs Villarreal di Stadion Emirates di London pada 6 Agustus 2025. (Foto oleh Glyn KIRK / AFP)(AFP/GLYN KIRK)
HEADLINE

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

8 Januari 2026

WWW.PASJABAR.COM -- Pertandingan antara Arsenal dan Liverpool dini hari nanti bukan sekadar adu gengsi dua tim papan...

Ilustrasi Arsenal vs Liverpool. Foto: AFP/Darren Staples.

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

8 Januari 2026
Benjamin Sesko akhiri puasa gol, langsung cetak brace. (Action Images via Reuters/Craig Brough)

Debut Darren Fletcher Diwarnai Drama 4 Gol: Benjamin Sesko Gemilang, Tiang Gawang Gagalkan Kemenangan MU atas Burnley

8 Januari 2026
Barcelona bantai Athletic Club 5-0 di semifinal Piala Super Spanyol 2026. (Getty Images Sport)

Mengamuk di Jeddah: Barcelona Bantai Athletic Club 5-0, Amankan Tiket Final Piala Super Spanyol

8 Januari 2026
Pelatih Como 1907, Cesc Fabregas, saat menangani kubu milik Grup Djarum asal Indonesia tersebut di ajang Liga Italia 2025-2026.(AFP/PIERO CRUCIATTI)

Hattrick Kemenangan di Serie A: Fabregas Ingatkan Como 1907 Jangan Lengah Meski Tembus Papan Atas

8 Januari 2026

Highlights

Mengamuk di Jeddah: Barcelona Bantai Athletic Club 5-0, Amankan Tiket Final Piala Super Spanyol

Hattrick Kemenangan di Serie A: Fabregas Ingatkan Como 1907 Jangan Lengah Meski Tembus Papan Atas

Resmi Dibubarkan di Paguyuban Pasundan, Pansel Tuntaskan Pemilihan Pimpinan Baznas Jabar

Pekan Ke-17 Super League Sajikan Duel Panas Persib Kontra Persija

Disney Umumkan Pemeran Utama Live Action “Tangled”

Wali Kota Bandung Tanggapi Keluhan Warga soal Akses Flyover Nurtanio

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.